26.7 C
Jayapura
Wednesday, October 4, 2023

Polres Keerom Amankan 40 Liter Miras Lokal, Tersangka Masuk DPO

Kasat Narkoba Polres Keerom, AKP Amir Mahmud didampingi dua orang anggotanya saat menunjukkan sejumlah barang bukti  miras lokal di Mapolres Keerom, Rabu (13/9/2023). (Takim/Ceposoline.com)

CEPOSONLINE.COM, KEEROM – Kasat Narkoba Polres Keerom, AKP Amir Mahmud menyampaikan, Polres Keerom berhasil mengamankan 40 liter Miras lokal jenis Stim di jalur 1 Timur PIR I Kampung Yanama pada hari Senin (11/9/2023)lalu.

“Awal atas laporan warga, ada dua orang yang sedang melakukan pemalakan di jalan Trans Papua. Kami langsung datangi TKP dan mengamankan keduanya,” ujar Iptu Amir Mahmud saat memberikan keterangan pers di Mapolres Keerom, Rabu (13/9/2023).

Dari hasil introgasi, kedua orang tersebut mengakui bahwa miras yang mereka konsumsi beli di Kampung PIR  I dan anggota langsung cek ke TKP.

Baca Juga :  Kesbangpol Keerom: DPRK Secara Otomatis Akan Duduki Waket I DPRD

“Saat penggerebekan di TKP, tersangka yang penjual berhasil melarikan diri. Kita hanya berhasil mengamankan barang bukti berupa 8 cerigen lima liter milo mentah total 40 liter dan 6 liter lainnya minuman jenis Stim dan juga alat penyuling berupa 1 kompor dan 1 tabung gas,” jelasnya.

Kasat Narkoba menegaskan bahwa tersangka penjual minuman keras jenis lokal ini sedang dalam pencarian.

“Untuk tersangka berinisial WG sudah kita tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” ungkapnya.

Iptu Amir Mahmud mengakui bahwa,  saat ini wilayah Pir 1 merupakan daerah yang masih marak produksi miras lokal.

“Biasanya, ketika mereka produksi milo di tempat jauh dari pemukiman atau hutan, sehingga kita sedikit kesulitan untuk melakukan identifikasi,” terangnya.

Baca Juga :  Terlibat Politik Praktis, ASN Keerom Terancam Dipecat

Kasat Narkoba berharap kerjasama masyarakat untuk sama-sama mengawasi dan melaporkan jika ditemukan tempat produksi miras lokal ini.

“Kita berharap masyarakat berani melapor ke pihak kepolisian, biar kita bisa langsung melakukan penangkapan,” bebernya.

Hukuman yang menjerat pelaku produksi miras ini tidak tanggung-tanggung, 15 tahun penjara. Untuk itu Kasat Narkoba berharap untuk tidak lagi melakukan produksi sebelum pihak kepolisian ambil tindakan tegas.

“Kita sangat sayangkan, banyak anak-anak mudah yang sering mabuk-mabukan akibat mengkonsumsi milo ini. Untuk itu semua pihak kita harapkan sama-sama memberantas peredaran miras di Kabupaten Keerom ini,” tutupnya.(*)






Reporter: Mustakim Ali

Kasat Narkoba Polres Keerom, AKP Amir Mahmud didampingi dua orang anggotanya saat menunjukkan sejumlah barang bukti  miras lokal di Mapolres Keerom, Rabu (13/9/2023). (Takim/Ceposoline.com)

CEPOSONLINE.COM, KEEROM – Kasat Narkoba Polres Keerom, AKP Amir Mahmud menyampaikan, Polres Keerom berhasil mengamankan 40 liter Miras lokal jenis Stim di jalur 1 Timur PIR I Kampung Yanama pada hari Senin (11/9/2023)lalu.

“Awal atas laporan warga, ada dua orang yang sedang melakukan pemalakan di jalan Trans Papua. Kami langsung datangi TKP dan mengamankan keduanya,” ujar Iptu Amir Mahmud saat memberikan keterangan pers di Mapolres Keerom, Rabu (13/9/2023).

Dari hasil introgasi, kedua orang tersebut mengakui bahwa miras yang mereka konsumsi beli di Kampung PIR  I dan anggota langsung cek ke TKP.

Baca Juga :  Soal Target Persiker, Ortizan Solossa Fokus Persiapan Tim

“Saat penggerebekan di TKP, tersangka yang penjual berhasil melarikan diri. Kita hanya berhasil mengamankan barang bukti berupa 8 cerigen lima liter milo mentah total 40 liter dan 6 liter lainnya minuman jenis Stim dan juga alat penyuling berupa 1 kompor dan 1 tabung gas,” jelasnya.

Kasat Narkoba menegaskan bahwa tersangka penjual minuman keras jenis lokal ini sedang dalam pencarian.

“Untuk tersangka berinisial WG sudah kita tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” ungkapnya.

Iptu Amir Mahmud mengakui bahwa,  saat ini wilayah Pir 1 merupakan daerah yang masih marak produksi miras lokal.

“Biasanya, ketika mereka produksi milo di tempat jauh dari pemukiman atau hutan, sehingga kita sedikit kesulitan untuk melakukan identifikasi,” terangnya.

Baca Juga :  Sempat Dirawat, Seorang Anggota TNI di Keerom Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan

Kasat Narkoba berharap kerjasama masyarakat untuk sama-sama mengawasi dan melaporkan jika ditemukan tempat produksi miras lokal ini.

“Kita berharap masyarakat berani melapor ke pihak kepolisian, biar kita bisa langsung melakukan penangkapan,” bebernya.

Hukuman yang menjerat pelaku produksi miras ini tidak tanggung-tanggung, 15 tahun penjara. Untuk itu Kasat Narkoba berharap untuk tidak lagi melakukan produksi sebelum pihak kepolisian ambil tindakan tegas.

“Kita sangat sayangkan, banyak anak-anak mudah yang sering mabuk-mabukan akibat mengkonsumsi milo ini. Untuk itu semua pihak kita harapkan sama-sama memberantas peredaran miras di Kabupaten Keerom ini,” tutupnya.(*)






Reporter: Mustakim Ali
spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img
spot_img
spot_img

Terpopuler

spot_img

Artikel Terbaru

spot_img