Kepala Kesbangpol Kabupaten Keerom Elchi Meho saat ditemui Ceposonline.com di ruangan kerjanya Arso Swakarsa, Kamis (14/9/2023). (Takim/ceposonline.com)
CEPOSONLINE.COM, KEEROM – Sesuai regulasi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 106 tahun 2021 tentang kelembagaan pelaksanaan kebijakan otonomi khusus Provinsi Papua, salah satu dari anggota DPRK akan menduduki posisi wakil ketua l di DPRD Kabupaten.
“Dalam PP nomor 106 paragraf 1 pasal 42 pada poin 4 dijelaskan, Penugasan salah satu anggota DPRK yang diangkat
menjadi wakil ketua 1 ditetapkan berdasarkan musyawarah dan/atau
mekanisme pengambilan Keputusan lainnya oleh anggota DPRK yang diangkat,” ujar Kepala Kesbangpol Kabupaten Keerom, Elchi Meho saat ditemui Ceposonline.com di ruangan kerjanya di Arso Swakarsa, Kamis (14/9/2023).
Elchi Meho juga menambahkan, unsur wakil ketua DPRK mekanisme pengangkatan tidak mengurangi jumlah unsur pimpinan yang berasal dari partai politik hasil pemilihan umum.
“Secara otomatis Waket 1 akan diisi oleh DPRK, tapi porsi anggota DPRD dari partai politik tidak dikurangi,” jelasnya.
Anggota DPRK diangkat dari unsur OAP dengan masa jabatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah selama lima tahun dan berakhir bersamaan dengan masa jabatan
anggota DPRK yang dipilih melalui pemilihan umum.
“Untuk Kabupaten Keerom khusus DPRK ada 5 kursi. Artinya 4% dari 20 kursi DPRD saat ini,” ungkapnya.
Dalam waktu dekat Kesbangpol Keerom akan mengikuti FGD di Provinsi tentang rancangan peraturan Gubernur terkait pelaksanaan pengangkatan DPRK, sekaligus menindaklanjuti penetapan daerah pengangkatan dan alokasi Angota DPRK.
“Setelah FGD di tingkat provinsi kita akan melakukan launching, setelah itu baru kita lakukan tahapan sosialisasi ke masyarakat,” tutupnya.(*)
Reporter: Mustakim Ali
Kepala Kesbangpol Kabupaten Keerom Elchi Meho saat ditemui Ceposonline.com di ruangan kerjanya Arso Swakarsa, Kamis (14/9/2023). (Takim/ceposonline.com)
CEPOSONLINE.COM, KEEROM – Sesuai regulasi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 106 tahun 2021 tentang kelembagaan pelaksanaan kebijakan otonomi khusus Provinsi Papua, salah satu dari anggota DPRK akan menduduki posisi wakil ketua l di DPRD Kabupaten.
“Dalam PP nomor 106 paragraf 1 pasal 42 pada poin 4 dijelaskan, Penugasan salah satu anggota DPRK yang diangkat
menjadi wakil ketua 1 ditetapkan berdasarkan musyawarah dan/atau
mekanisme pengambilan Keputusan lainnya oleh anggota DPRK yang diangkat,” ujar Kepala Kesbangpol Kabupaten Keerom, Elchi Meho saat ditemui Ceposonline.com di ruangan kerjanya di Arso Swakarsa, Kamis (14/9/2023).
Elchi Meho juga menambahkan, unsur wakil ketua DPRK mekanisme pengangkatan tidak mengurangi jumlah unsur pimpinan yang berasal dari partai politik hasil pemilihan umum.
“Secara otomatis Waket 1 akan diisi oleh DPRK, tapi porsi anggota DPRD dari partai politik tidak dikurangi,” jelasnya.
Anggota DPRK diangkat dari unsur OAP dengan masa jabatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah selama lima tahun dan berakhir bersamaan dengan masa jabatan
anggota DPRK yang dipilih melalui pemilihan umum.
“Untuk Kabupaten Keerom khusus DPRK ada 5 kursi. Artinya 4% dari 20 kursi DPRD saat ini,” ungkapnya.
Dalam waktu dekat Kesbangpol Keerom akan mengikuti FGD di Provinsi tentang rancangan peraturan Gubernur terkait pelaksanaan pengangkatan DPRK, sekaligus menindaklanjuti penetapan daerah pengangkatan dan alokasi Angota DPRK.
“Setelah FGD di tingkat provinsi kita akan melakukan launching, setelah itu baru kita lakukan tahapan sosialisasi ke masyarakat,” tutupnya.(*)
Reporter: Mustakim Ali