23.7 C
Jayapura
Monday, September 25, 2023

Salah Alamat, Somasi Pertama Sampai Ketiga Tidak Perlu Dijawab

*Tanggapan  dari Kuasa Hukum PT. Dongin Prahbawa*

MERAUKE – Kuasa Hukum dari PT Dongin Prahbawa (anak perusahaan dari Korindo Group), Dr. Salesius Jemaru, SH, M.Hum memberikan tanggapan terkait dengan konfrensi pers yang digelar oleh Rudi Horong, SH, kuasa hukum dari marga pemilik hak ulayat beberapa hari lalu. Saat menggelar jumpa pers, Dr. Salesius Jemaru menjelaskan bahwa menyangkut permintaan dari masyarakat untuk bertemu dan meminta penjelasan dari pihak perusahaan, sudah dilkukan 26 April 2023, pukul 09.00 WIT, di mana pihak perusahaan bertemu secara langsung.

‘’Pihak perusahaan menanyakan syarat formal sebagai pengacara, seperti Surat Kuasa Khusus dari para marga (cacat formil menurut pasal 123 HIR), Kartu Identitas pengacara (sebagai pembuktian identitas advokat yang bersangkutan), surat izin dari aparat kepolisian RI untuk mengumpulkan warga, namun pihak pengacara tidak mampu menunjukkan permintaan pihak perusahaan tersebut. Syarat ini penting karena PT.DP sebagai Badan Hukum yang dilindungi oleh UU PT. dan dokumen perusahaan tidak bisa dibuka sembarangan, karena dilindungi oleh peraturan perundangan tentang rahasia perusahaan,’katanya.

Baca Juga :  Pajak Kendaraan Bermotor Sumbang PAD Terbanyak

Dan pihak pengacara marga melalui kuasa hukumnya RH, keluar dari ruangan pertemuan dan setelah itu justru pukul 14.00 WIT muncul surat dari Pengacara RH yang berjudul surat pemberitahuan penghentian aktivitas PT. Dongin Prahbawa (DP)  dan berlanjut pada perbuatan melawan hukum yakni tindak pidana pemalangan kurang lebih berlangsung selama 10 hari dan mengakibatkan kerugian bagi Perusahaan PT. DP.

Terkait dengan somasi pertama sampai ketiga yang dilayangkan pihak Rudi Horong, menurut Salesius Jemaru, SH, M.Hum, somasi tersebut tidak diserta atau  dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus dari pihak marga yang mewakili para klienya,  sehingga PT. DP tidak ada kewajiban untuk menjawab somasi pertama sampai ketiga dari pihak pengacara, karena salah alamat atau salah sasaran dalam surat kuasanya.(ulo/tho)

Baca Juga :  16 Kali Beraksi, Pelaku Jambret Dibekuk 

*Tanggapan  dari Kuasa Hukum PT. Dongin Prahbawa*

MERAUKE – Kuasa Hukum dari PT Dongin Prahbawa (anak perusahaan dari Korindo Group), Dr. Salesius Jemaru, SH, M.Hum memberikan tanggapan terkait dengan konfrensi pers yang digelar oleh Rudi Horong, SH, kuasa hukum dari marga pemilik hak ulayat beberapa hari lalu. Saat menggelar jumpa pers, Dr. Salesius Jemaru menjelaskan bahwa menyangkut permintaan dari masyarakat untuk bertemu dan meminta penjelasan dari pihak perusahaan, sudah dilkukan 26 April 2023, pukul 09.00 WIT, di mana pihak perusahaan bertemu secara langsung.

‘’Pihak perusahaan menanyakan syarat formal sebagai pengacara, seperti Surat Kuasa Khusus dari para marga (cacat formil menurut pasal 123 HIR), Kartu Identitas pengacara (sebagai pembuktian identitas advokat yang bersangkutan), surat izin dari aparat kepolisian RI untuk mengumpulkan warga, namun pihak pengacara tidak mampu menunjukkan permintaan pihak perusahaan tersebut. Syarat ini penting karena PT.DP sebagai Badan Hukum yang dilindungi oleh UU PT. dan dokumen perusahaan tidak bisa dibuka sembarangan, karena dilindungi oleh peraturan perundangan tentang rahasia perusahaan,’katanya.

Baca Juga :  Pj Bupati Nduga dan Forkompimda Diharap Bisa Beri Rasa Aman Masyarakat

Dan pihak pengacara marga melalui kuasa hukumnya RH, keluar dari ruangan pertemuan dan setelah itu justru pukul 14.00 WIT muncul surat dari Pengacara RH yang berjudul surat pemberitahuan penghentian aktivitas PT. Dongin Prahbawa (DP)  dan berlanjut pada perbuatan melawan hukum yakni tindak pidana pemalangan kurang lebih berlangsung selama 10 hari dan mengakibatkan kerugian bagi Perusahaan PT. DP.

Terkait dengan somasi pertama sampai ketiga yang dilayangkan pihak Rudi Horong, menurut Salesius Jemaru, SH, M.Hum, somasi tersebut tidak diserta atau  dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus dari pihak marga yang mewakili para klienya,  sehingga PT. DP tidak ada kewajiban untuk menjawab somasi pertama sampai ketiga dari pihak pengacara, karena salah alamat atau salah sasaran dalam surat kuasanya.(ulo/tho)

Baca Juga :  KMN Teman Setia 03 Diserahkan ke Pangkalan PSDKP Tual

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru