Angkutan Dibatasi, Motor Dilarang Boncengan
JAKARTA, Jawa Pos- Terhitung sejak tanggal 5 April kemarin, seluruh warga masyarakat Indonesia wajib mengenakan masker jika beraktivitas di luar. Selain itu, pemerintah juga menerbitkan panduan teknis tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) lewat Permenkes nomor 9 tahun 2020.
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto mengatakan kewajiban menggunakan masker ketika terpaksa harus beraktivitas di luar rumah mengikuti rekomendasi dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). “Mulai hari ini, sesuai dengan rekomendasi dari WHO, kita jalankan gerakan masker untuk semua. Semua harus memakai masker ketika berkegiatan di luar,” kata Yuri kemarin (5/4)
Dalam hal ini, masyarakat disarankan lebih bijak dan menggunakan masker kain yang dapat dicuci dan digunakan berkali-kali, sebab masker bedah dan N-95 yang sekali pakai dan ditujukan untuk petugas medis. “Gunakan masker kain karena kita tidak pernah tahu orang tanpa gejala pun bisa menjadi sumber penyebaran penyakit, ” papar Yuri.
Lebih lanjut, masker dari kain dapat dicuci menggunakan air sabun agar tetap bersih dan efektif untuk mencegah penyebaran virus Covid-19. Penggunaan masker kain tidak boleh lebih dari empat jam. “Masker kain bisa dicuci. Masker kain digunakan tidak lebih dari empat jam. Rendam masker kain yang telah dipakai di air sabun, lalu dicuci,” kata dia.
Dalam kesempatan yang sama, Yuri juga tak henti-hentinya mengingatkan masyarakat untuk disiplin dalam menerapkan jaga jarak sosial (physical social distancing), dan menjaga kebersihan tubuh. “Kami meminta, mulai hari ini gunakan masker untuk semua. Saling mengingatkan kalau ada yang tidak pakai masker, menunda kepentingan di luar rumah, rencana kepergian, dan berkomunikasi sosial menggunakan jaringan telekomunikasi yang kita miliki,” tutup Yuri. (tau/lyn/wan/mar/JPG)