24.7 C
Jayapura
Sunday, September 24, 2023

BREAKING NEWS: Lukas Enembe Dituntut 10 Tahun Penjara dan Ganti Uang Rp 47,8 Miliar

CEPOSONLINE.COM, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi memberikan tuntutannya dalam lanjutan sidang tindak pidana korupsi Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/9).

Lukas Enembe dituntut 10 tahun dan 6 bulan penjara.

Diketahui, Lukas Enembe diyakini menerima suap dan gratifikasi dalam proyek pengadaan di Pemprov Papua.

“Menyatakan terdakwa Lukas Enembe terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kedua melanggar Pasal 12 B UU Tipikor,” kata Jaksa Wawan Yunarwanto membacakan sura tuntutan dilansir dari JawaPos.com.

Baca Juga :  Sidang Tuntutan Lukas Enembe Digelar Pekan Depan 

Tak hanya tuntutan 10 tahun penjara, Lukas Enembe juga dituntut pidana denda Rp 1 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan.

Belum cukup, mantan Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Papua itu juga dituntut membayar uang pengganti sebesar 47,8 miliar.

Pidana tambahan itu harus dibayarkan Lukas selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

“Jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.”

“Dalam hal terdakwa saat itu terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 3 tahun,” ucap Jaksa Wawan.

Baca Juga :  KPK Tolak Keluarga Dampingi Lukas Enembe di RSPAD

Jaksa KPK meyakini Lukas Enembe menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp 46,8 miliar.

Penerimaan uang itu di antaranya suap sebesar Rp 45.843.485.350 atau Rp 45,8 miliar dan gratifikasi sebesar Rp 1 miliar.

Lukas terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 12 B UU Tipikor. (*)

Sumber: Jawapos.com

CEPOSONLINE.COM, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi memberikan tuntutannya dalam lanjutan sidang tindak pidana korupsi Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/9).

Lukas Enembe dituntut 10 tahun dan 6 bulan penjara.

Diketahui, Lukas Enembe diyakini menerima suap dan gratifikasi dalam proyek pengadaan di Pemprov Papua.

“Menyatakan terdakwa Lukas Enembe terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kedua melanggar Pasal 12 B UU Tipikor,” kata Jaksa Wawan Yunarwanto membacakan sura tuntutan dilansir dari JawaPos.com.

Baca Juga :  Sidang Tuntutan Lukas Enembe Digelar Pekan Depan 

Tak hanya tuntutan 10 tahun penjara, Lukas Enembe juga dituntut pidana denda Rp 1 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan.

Belum cukup, mantan Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Papua itu juga dituntut membayar uang pengganti sebesar 47,8 miliar.

Pidana tambahan itu harus dibayarkan Lukas selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

“Jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.”

“Dalam hal terdakwa saat itu terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 3 tahun,” ucap Jaksa Wawan.

Baca Juga :  KPK Tolak Keluarga Dampingi Lukas Enembe di RSPAD

Jaksa KPK meyakini Lukas Enembe menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp 46,8 miliar.

Penerimaan uang itu di antaranya suap sebesar Rp 45.843.485.350 atau Rp 45,8 miliar dan gratifikasi sebesar Rp 1 miliar.

Lukas terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 12 B UU Tipikor. (*)

Sumber: Jawapos.com

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru