MERAUKE-Kendati sempat dikabarkan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh seorang oknum orang tua kepada seorang guru di Jagebob VI,Kampung Kartini Distrik Jagebob, Merauke 22 Januari 2020, diselesaikan kekeluargaan, namun ternyata proses hukum terhadap kasus tersebut berlanjut ke pengadilan.
Selasa (14/4) kemarin, merupakan sidang perdana bagi terdakwa Ja (41). Sidang digelar secara online dengan live streaming tersebut dipimpin Hakim Rizki Yanuar, SH, MH . Sementara terdakwa tetap mengikuti persidangan secara live dari Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Merauke didampingi Penasihat Hukumnya Guntur Ohoiwutun, SH.
Jaksa Penuntut Umum Pieter Louw, SH, membacakan surat dakwaannya menguraikan bahwa terdakwa Ja (41) pada 22 Januari 2020 sekitar pukul 10.05 WIT di halaman SD Inpres Jagebob IV Kampung Kartini, Distrik Jagebob melakukan penganiayaan yang mengakibatkan rasa sakit yang dialami korban Sudarsono yang merupakan guru di sekolah tersebut.
Penganiayaan itu dilakukan terdakwa berawal saat korban yang berada di sekolah sedang berjalan kaki dari ruangan kantor sekolah hendak menuju ke kelas IV untuk mengajar. Namun langkahnya dihentikan dengan datangnya terdakwa masuk melalui gerbang pagar sekolah dengan mengendarai sepeda motor.
Kemudian menghentikan motornya dan menuju kepada korban. Kemudian terdakwa langsung memukul korban dengan menggunakan kedua tangannya yang mengenai wajah korban. Akibat pukulan telak itu, korban mengalami luka memar pada hidung dan mengeluarkan darah serta memar pada pipi kiri, dan pipi kanan serta pada kelopak mata bagian bawah dan kening mata. Akibat perbuatannya tersebut, terdakwa dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara. (ulo/tri)