26.7 C
Jayapura
Friday, September 29, 2023

Penganiayaan Guru di Jagebob  Berlanjut ke  Pengadilan 

MERAUKE-Kendati sempat dikabarkan  kasus  penganiayaan  yang dilakukan  oleh  seorang  oknum orang tua  kepada  seorang  guru di  Jagebob VI,Kampung Kartini Distrik  Jagebob, Merauke   22 Januari   2020, diselesaikan kekeluargaan, namun   ternyata  proses  hukum  terhadap kasus  tersebut berlanjut   ke pengadilan.

   Selasa  (14/4) kemarin, merupakan sidang perdana bagi terdakwa Ja  (41).   Sidang   digelar secara online dengan  live streaming   tersebut  dipimpin  Hakim Rizki Yanuar, SH, MH . Sementara  terdakwa    tetap  mengikuti  persidangan secara live dari Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB  Merauke didampingi  Penasihat Hukumnya  Guntur  Ohoiwutun, SH.

Baca Juga :  Jelang Lebaran, Stok Bapok Aman, Kecuali Migor   

  Jaksa Penuntut  Umum Pieter Louw, SH, membacakan   surat dakwaannya menguraikan bahwa  terdakwa   Ja (41)   pada  22 Januari  2020 sekitar pukul 10.05 WIT  di halaman SD Inpres Jagebob IV  Kampung Kartini, Distrik  Jagebob  melakukan penganiayaan  yang mengakibatkan  rasa sakit  yang dialami  korban Sudarsono  yang merupakan  guru di  sekolah tersebut.

   Penganiayaan  itu dilakukan terdakwa  berawal saat korban yang  berada di sekolah  sedang berjalan kaki  dari ruangan  kantor sekolah hendak menuju ke kelas IV  untuk mengajar. Namun langkahnya dihentikan   dengan datangnya terdakwa  masuk melalui gerbang pagar sekolah dengan mengendarai sepeda motor.

Baca Juga :  Densus Tangkap Seorang Terduga Teroris di Cilacap

  Kemudian  menghentikan motornya dan menuju  kepada  korban.  Kemudian   terdakwa langsung memukul korban  dengan menggunakan  kedua tangannya  yang mengenai  wajah korban. Akibat  pukulan telak  itu, korban  mengalami  luka memar pada hidung dan mengeluarkan  darah serta memar  pada pipi kiri, dan pipi kanan serta  pada kelopak mata bagian bawah dan kening  mata. Akibat perbuatannya  tersebut,  terdakwa dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman   hukuman 2 tahun  8 bulan penjara. (ulo/tri)

MERAUKE-Kendati sempat dikabarkan  kasus  penganiayaan  yang dilakukan  oleh  seorang  oknum orang tua  kepada  seorang  guru di  Jagebob VI,Kampung Kartini Distrik  Jagebob, Merauke   22 Januari   2020, diselesaikan kekeluargaan, namun   ternyata  proses  hukum  terhadap kasus  tersebut berlanjut   ke pengadilan.

   Selasa  (14/4) kemarin, merupakan sidang perdana bagi terdakwa Ja  (41).   Sidang   digelar secara online dengan  live streaming   tersebut  dipimpin  Hakim Rizki Yanuar, SH, MH . Sementara  terdakwa    tetap  mengikuti  persidangan secara live dari Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB  Merauke didampingi  Penasihat Hukumnya  Guntur  Ohoiwutun, SH.

Baca Juga :  Jelang Lebaran, Stok Bapok Aman, Kecuali Migor   

  Jaksa Penuntut  Umum Pieter Louw, SH, membacakan   surat dakwaannya menguraikan bahwa  terdakwa   Ja (41)   pada  22 Januari  2020 sekitar pukul 10.05 WIT  di halaman SD Inpres Jagebob IV  Kampung Kartini, Distrik  Jagebob  melakukan penganiayaan  yang mengakibatkan  rasa sakit  yang dialami  korban Sudarsono  yang merupakan  guru di  sekolah tersebut.

   Penganiayaan  itu dilakukan terdakwa  berawal saat korban yang  berada di sekolah  sedang berjalan kaki  dari ruangan  kantor sekolah hendak menuju ke kelas IV  untuk mengajar. Namun langkahnya dihentikan   dengan datangnya terdakwa  masuk melalui gerbang pagar sekolah dengan mengendarai sepeda motor.

Baca Juga :  Densus Tangkap Seorang Terduga Teroris di Cilacap

  Kemudian  menghentikan motornya dan menuju  kepada  korban.  Kemudian   terdakwa langsung memukul korban  dengan menggunakan  kedua tangannya  yang mengenai  wajah korban. Akibat  pukulan telak  itu, korban  mengalami  luka memar pada hidung dan mengeluarkan  darah serta memar  pada pipi kiri, dan pipi kanan serta  pada kelopak mata bagian bawah dan kening  mata. Akibat perbuatannya  tersebut,  terdakwa dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman   hukuman 2 tahun  8 bulan penjara. (ulo/tri)

spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img
spot_img
spot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

spot_img