25.7 C
Jayapura
Sunday, October 1, 2023

Larangan Mudik Mirip Karantina Wilayah

JAKARTA, Jawa Pos – Lengkap sudah langkah mitigasi Covid-19 untuk momen Ramadan dan Idul Fitri. Kemarin (21/4), pemerintah Secara resmi melarang masyarakat untuk pulang kampung dalam rangka merayakan Idul Fitri. Sejumlah langkah disiapkan untuk membendung arus mudik demi mencegah potensi penularan Covid-19.

Keputusan itu diambil dalam rapat kabinet terbatas virtual yang dipimpin Presiden Joko Widodo kemarin. Sebelumnya larangan mudik sudah diberlakukan terlebih dahulu bagi ASN, TNI, Polri, dan pegawai BUMN. ’’Pada rapat hari ini saya ingin menyampaikan juga, mudik semuanya akan kita larang,’’ ujar Jokowi.

Larangan tersebut didasari sejumlah hal. Yang utama adlah hasil survei Kementerian perhubungan tentang minat masyarakat untuk mudik. 68 persen warga sudah memutuskan tahun ini tidak mudik. Sementara, yang masih tetap bersikeras untuk mudik ada 24 persen. Sisanya, 7 persen sudah mudik ke kampung halaman. ’’Artinya masih ada angka sangat besar, 24 persen lagi,’’ lanjutnya.

Larangan itu juga diambil setelah program bansos mulai dilaksanakan. Khususnya bansos pencegah mudik di Jabodetabek. Sehingga, tidak ada lagi alasan bagi pemerintah untuk mengizinkan masyarakat berhari raya dengan pulang ke kampung halaman.

Meskipun demikian, larangan mudik tidak akan diberlakukan di semua daerah. ’’(Berlaku) untuk wilayah Jabodetabek, dan wilayah-wilayah yang sudah ditetapkan untuk memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar,’’ terang Menteri Perhubungan ad interim Luhut Binsar Panjaitan usai ratas. Termasuk juga wilayah zona merah Covid-19 yang belum mendapat penetapan PSBB.

Baca Juga :  2,8 Juta Sudah Divaksin, Belum ada KIPI Serius

Larangan tersebut berlaku efektif mulai Jumat (24/4) mendatang. sejumlah sanksi sedang disiapkan untuk menindak mereka yang bandel dan tetap nekat pulang kampung. Sanksi-sanksi itu akan berlaku efektif mulai 7 Mei mendatang.

Pelaksanaannya mirip dengan karantina wilayah. ’’Nantinya tidak dibolehkan lalu lintas orang untuk keluar dan masuk dari dan ke wilayah (larangan mudik) khususnya Jabodetabek,’’ lanjutnya. hanya kendaraan tertentu yang boleh melintas, seperti truk pengangkut logistik. Begitu pula lalu lintas orang di dalam Jabodetabek masih diperbolehkan, seperti misalnya KRL.

Itu untuk mempermudah masyarakat Jabodetabek yang mau tidak mau harus tetap bekerja di kantor atau lapangan. Seperti misalnya pegawai RS atau layanan publik lainnya. Mereka adalah pengguna setia transportasi umum sehingga layanannya tetap harus berjalan. Menurut Luhut, kebijakan terkait mudik memang dilakukan secara bertahap. Sehingga begitu ditetapkan bisa langsung dijalankan.

Jawa Pos mencatat sejumlah langkah yang diambil pemerintah sebelum adanya mudik. Diawali dari peniadaan ibadah dengan konsep berkerumun. Kemudian pemberlakuan PSBB yang menguatkan dasar hukum tidak pergi ke manapun. Berikutnya larangan mudik bagi ASN, TNI, Polri, disusul panduan kegiatan Ramadan di rumah. Terakhir adalah pembagian bansos sebelum akhirnya mudik resmi dilarang.

Karena itu, pemerintah akan mengambil sejumlah langkah teknis untuk mengoperasionalkan larangan mudik. Yang utama adalah memastikan arus logistik tidak terhambat. ’’Dalam hal ini jalan tol tidak akan pernah ditutup tapi dibatasi hanya untuk kendaraan-kendaraan logistik,’’ tambahnya. Baik logistik bahan pangan, medis, maupun keuangan.

Baca Juga :  Ratusan Senjata Tradisional Diamankan Dari Dua Kelompok Bertikai

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi mengatakan pihaknya telah menyiapkan regulasi dalam bidang transportasi. ”Kami sudah siapkan skema bagaimana kendaraan angkutan umum, kendaraan pribadi, sepeda motor tidak boleh keluar masuk zona merah,” lanjutnya. Skenario yang disiapkan jika mudik dilarang adalah berupa pembatasan lalu lintas pada jalan akses keluar masuk wilayah, bukan penutupan jalan. Skema pembatasan lalu lintas ini dipilih karena yang dilarang untuk melintas adalah terbatas pada angkutan penumpang saja. Sedangkan angkutan barang atau logistik masih dapat beroperasi.

Dia menambahkan nantinya di setiap akses keluar masuk perlu adanya penyekatan-penyekatan atau pun check point untuk memeriksa setiap orang yang akan keluar masuk Jabodetabek. ”Dalam melaksanakan pembatasan lalu lintas tentunya diperlukan kerjasama dengan banyak pihak, terutama jajaran Kepolisian sebagai garda terdepan,” tuturnya.

Untuk menegakkan peraturan diperlukan adanya sanksi atas pelanggaran. Jika nanti pemerintah melarang mudik, tentu perlu ada sanksi bagi yang melanggar. ”Bagi masyarakat yang memaksa untuk mudik, harus ada sanksi di sana,”ujarnya. Menurutnya sanksi tersebut bisa diterapkan mengacu pada UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. ”Sanksi yang paling ringan bisa dengan dikembalikan saja kendaraan tersebut untuk tidak melanjutkan perjalanan mudik,” lanjutnya.(byu/lyn/idr/syn/wan/JPG)

JAKARTA, Jawa Pos – Lengkap sudah langkah mitigasi Covid-19 untuk momen Ramadan dan Idul Fitri. Kemarin (21/4), pemerintah Secara resmi melarang masyarakat untuk pulang kampung dalam rangka merayakan Idul Fitri. Sejumlah langkah disiapkan untuk membendung arus mudik demi mencegah potensi penularan Covid-19.

Keputusan itu diambil dalam rapat kabinet terbatas virtual yang dipimpin Presiden Joko Widodo kemarin. Sebelumnya larangan mudik sudah diberlakukan terlebih dahulu bagi ASN, TNI, Polri, dan pegawai BUMN. ’’Pada rapat hari ini saya ingin menyampaikan juga, mudik semuanya akan kita larang,’’ ujar Jokowi.

Larangan tersebut didasari sejumlah hal. Yang utama adlah hasil survei Kementerian perhubungan tentang minat masyarakat untuk mudik. 68 persen warga sudah memutuskan tahun ini tidak mudik. Sementara, yang masih tetap bersikeras untuk mudik ada 24 persen. Sisanya, 7 persen sudah mudik ke kampung halaman. ’’Artinya masih ada angka sangat besar, 24 persen lagi,’’ lanjutnya.

Larangan itu juga diambil setelah program bansos mulai dilaksanakan. Khususnya bansos pencegah mudik di Jabodetabek. Sehingga, tidak ada lagi alasan bagi pemerintah untuk mengizinkan masyarakat berhari raya dengan pulang ke kampung halaman.

Meskipun demikian, larangan mudik tidak akan diberlakukan di semua daerah. ’’(Berlaku) untuk wilayah Jabodetabek, dan wilayah-wilayah yang sudah ditetapkan untuk memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar,’’ terang Menteri Perhubungan ad interim Luhut Binsar Panjaitan usai ratas. Termasuk juga wilayah zona merah Covid-19 yang belum mendapat penetapan PSBB.

Baca Juga :  2,8 Juta Sudah Divaksin, Belum ada KIPI Serius

Larangan tersebut berlaku efektif mulai Jumat (24/4) mendatang. sejumlah sanksi sedang disiapkan untuk menindak mereka yang bandel dan tetap nekat pulang kampung. Sanksi-sanksi itu akan berlaku efektif mulai 7 Mei mendatang.

Pelaksanaannya mirip dengan karantina wilayah. ’’Nantinya tidak dibolehkan lalu lintas orang untuk keluar dan masuk dari dan ke wilayah (larangan mudik) khususnya Jabodetabek,’’ lanjutnya. hanya kendaraan tertentu yang boleh melintas, seperti truk pengangkut logistik. Begitu pula lalu lintas orang di dalam Jabodetabek masih diperbolehkan, seperti misalnya KRL.

Itu untuk mempermudah masyarakat Jabodetabek yang mau tidak mau harus tetap bekerja di kantor atau lapangan. Seperti misalnya pegawai RS atau layanan publik lainnya. Mereka adalah pengguna setia transportasi umum sehingga layanannya tetap harus berjalan. Menurut Luhut, kebijakan terkait mudik memang dilakukan secara bertahap. Sehingga begitu ditetapkan bisa langsung dijalankan.

Jawa Pos mencatat sejumlah langkah yang diambil pemerintah sebelum adanya mudik. Diawali dari peniadaan ibadah dengan konsep berkerumun. Kemudian pemberlakuan PSBB yang menguatkan dasar hukum tidak pergi ke manapun. Berikutnya larangan mudik bagi ASN, TNI, Polri, disusul panduan kegiatan Ramadan di rumah. Terakhir adalah pembagian bansos sebelum akhirnya mudik resmi dilarang.

Karena itu, pemerintah akan mengambil sejumlah langkah teknis untuk mengoperasionalkan larangan mudik. Yang utama adalah memastikan arus logistik tidak terhambat. ’’Dalam hal ini jalan tol tidak akan pernah ditutup tapi dibatasi hanya untuk kendaraan-kendaraan logistik,’’ tambahnya. Baik logistik bahan pangan, medis, maupun keuangan.

Baca Juga :  Ratusan Senjata Tradisional Diamankan Dari Dua Kelompok Bertikai

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi mengatakan pihaknya telah menyiapkan regulasi dalam bidang transportasi. ”Kami sudah siapkan skema bagaimana kendaraan angkutan umum, kendaraan pribadi, sepeda motor tidak boleh keluar masuk zona merah,” lanjutnya. Skenario yang disiapkan jika mudik dilarang adalah berupa pembatasan lalu lintas pada jalan akses keluar masuk wilayah, bukan penutupan jalan. Skema pembatasan lalu lintas ini dipilih karena yang dilarang untuk melintas adalah terbatas pada angkutan penumpang saja. Sedangkan angkutan barang atau logistik masih dapat beroperasi.

Dia menambahkan nantinya di setiap akses keluar masuk perlu adanya penyekatan-penyekatan atau pun check point untuk memeriksa setiap orang yang akan keluar masuk Jabodetabek. ”Dalam melaksanakan pembatasan lalu lintas tentunya diperlukan kerjasama dengan banyak pihak, terutama jajaran Kepolisian sebagai garda terdepan,” tuturnya.

Untuk menegakkan peraturan diperlukan adanya sanksi atas pelanggaran. Jika nanti pemerintah melarang mudik, tentu perlu ada sanksi bagi yang melanggar. ”Bagi masyarakat yang memaksa untuk mudik, harus ada sanksi di sana,”ujarnya. Menurutnya sanksi tersebut bisa diterapkan mengacu pada UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. ”Sanksi yang paling ringan bisa dengan dikembalikan saja kendaraan tersebut untuk tidak melanjutkan perjalanan mudik,” lanjutnya.(byu/lyn/idr/syn/wan/JPG)

spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img
spot_img
spot_img

Terpopuler

spot_img

Artikel Terbaru

spot_img