MERAUKE-Salah satu SKPD yang mengalami pengurangan anggaran akibat kebijakan pemangkasan anggaran yang dilakukan oleh pemerintah pusat kepada setiap daerah di Indonesia adalah Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Merauke.
Plt. Kepala Dinas PUTR Kabupaten Merauke Romanus Sujatmiko mengungkapkan bahwa total DAK Fisik yang dipangkas sebesar Rp 70 miliar dimana untuk bidang Bina Marga sebesar Rp 53 miliar.
“Jadi total DAK yang dipangkas pada Dinas PUTR sebanyak Rp 70 miliar. Untuk Bina Marga sebesar Rp 53 miliar. Sisanya untuk Cipta Karya dan Pengairan,’’ kata Romanus Sujatmiko.
Dengan pemangkasan anggaran yang dilakukan pusat untuk penanganan Covid-19 tersebut, lanjut Romanus Sujatmiko membuat sejumlah penanganan ruas jalan yang dibiayai dari DAK tersebut tidak bisa dilaksanakan. Salah satunya, lanjut dia, adalah perbaikan jalan di SP X Jagebob, Distrik Jagebob yang sudah sering viral di media sosial karena kondisi jalannya yang rusak. Termasuk sejumlah titik jalan yang rusak menuju ibukota Distrik Jagebob.
“Kita tidak bisa perbaiki jalan tersebut, karena anggarannya sudah dipangkas pusat untuk penanganan Covid-19,” jelasnya.
Sebenarnya kata Romanus, jika paket tersebut sudah dilakukan kontrak dengan pihak ketiga maka usat tidak bisa lagi memangkas anggaran tersebut. “Tapi, kita memang baru sementara proses administrasi lelang dan belum ada yang teken kontrak sehingga dilakukan pemangkasan untuk penanggulangan Covid-19,” terangnya.
Selain DAK Fisik yang dipangkas tersebut, Romanus Sujatmiko menjelaskan bahwa juga dilakukan pergeseran anggaran sebesar Rp 1,5 miliar untuk penanganan Covid-19 di Kabupaten Merauke. Anggarannya kata dia diambil dari perjalanan dinas, ATK dan biaya untuk makan minum untuk kegiatan-kegiatan yang bersifat pelatihan. (ulo/tri)