25.7 C
Jayapura
Sunday, October 1, 2023

Dua Tersangka Persetubuhan Anak Dinyatakan Lengkap 

MERAUKE-Dua tersangka persetubuhan terhadap anak di bawah   umur, masing-masing  SK dan AP  dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan  Negeri  Merauke.   Kapolres  Boven Digoel AKBP Syamsurijal,SIK melalui Kasat Reskrim Iptu. J. Manulang, S.H mengatakan bahwa 2 kasus persetubuhan anak yang saat ini ditangani Satuan Reskrim Polres  Boven  Digoel  telah dinyatakan P.21 atau lengkap oleh Kejaksaan Negeri Merauke.

  Dikatakan, penanganan kasus dengan nomor Polisi :LP/13/I/2020/Papua/Res Bodi tanggal 25 Januari yang terjadi di Kampung Jair Distik Kouh  dengan  pelaku inisial SK diduga melanggar Pasal 81 Ayat (1), subsidair   Pasal 81 ayat (2) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Perpu No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga :  Polisi Amankan Lima Pucuk Senpi dan Puluhan Amunisi

   Sementara   tersangka   lainnya  berinisial AP  dengan TKP di wilayah Tanah Merah juga sudah lengkap.’’Pelaku juga masih di bawah umur.  Berkas pemeriksaanya juga sudah dinyatakan lengkap,’’ kata Kasat Reskrim   J.Manulang, Jumat  (24/4).

   Dengan  kedua berkas perkara   tersebut  dinyatakan  lengkap, menurut  Kasat Reskrim, kedua   tersangka  tersebut akan  segera  dibawa  ke  Merauke  untuk   dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Merauke  untuk selanjutnya   dilakukan   penuntutan oleh  Kejaksaan Negeri Merauke.     

   Dengan  kejadian  yang   terjadi  tersebut, Kasat  Reskrim  atas nama  Kapolres mengimbau  para orang tua untuk lebih memberikan pengawasan kepada putra-putrinya   agar  kejadian serupa  tidak  terjadi lagi. Sebab, di  era ITE  sekarang ini  semua  dengan  mudah diakses  lewat internet.”Kalau   tidak diawasi dengan baik, maka  anak  akan melakukan  hal-hal yang tidak  diinginkan  yang tentunya membuat  masa  depannya    suram. (ulo/tri)

Baca Juga :  Polisi Masih Kesulitan Identifikasi Dua Pelaku Curas

MERAUKE-Dua tersangka persetubuhan terhadap anak di bawah   umur, masing-masing  SK dan AP  dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan  Negeri  Merauke.   Kapolres  Boven Digoel AKBP Syamsurijal,SIK melalui Kasat Reskrim Iptu. J. Manulang, S.H mengatakan bahwa 2 kasus persetubuhan anak yang saat ini ditangani Satuan Reskrim Polres  Boven  Digoel  telah dinyatakan P.21 atau lengkap oleh Kejaksaan Negeri Merauke.

  Dikatakan, penanganan kasus dengan nomor Polisi :LP/13/I/2020/Papua/Res Bodi tanggal 25 Januari yang terjadi di Kampung Jair Distik Kouh  dengan  pelaku inisial SK diduga melanggar Pasal 81 Ayat (1), subsidair   Pasal 81 ayat (2) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Perpu No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga :  Belum Berjalan Maksimal, Vaksin Terancam Kedaluwarsa

   Sementara   tersangka   lainnya  berinisial AP  dengan TKP di wilayah Tanah Merah juga sudah lengkap.’’Pelaku juga masih di bawah umur.  Berkas pemeriksaanya juga sudah dinyatakan lengkap,’’ kata Kasat Reskrim   J.Manulang, Jumat  (24/4).

   Dengan  kedua berkas perkara   tersebut  dinyatakan  lengkap, menurut  Kasat Reskrim, kedua   tersangka  tersebut akan  segera  dibawa  ke  Merauke  untuk   dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Merauke  untuk selanjutnya   dilakukan   penuntutan oleh  Kejaksaan Negeri Merauke.     

   Dengan  kejadian  yang   terjadi  tersebut, Kasat  Reskrim  atas nama  Kapolres mengimbau  para orang tua untuk lebih memberikan pengawasan kepada putra-putrinya   agar  kejadian serupa  tidak  terjadi lagi. Sebab, di  era ITE  sekarang ini  semua  dengan  mudah diakses  lewat internet.”Kalau   tidak diawasi dengan baik, maka  anak  akan melakukan  hal-hal yang tidak  diinginkan  yang tentunya membuat  masa  depannya    suram. (ulo/tri)

Baca Juga :  Brimob Ambon BKO Polda Papua Dikirim ke Nduga
spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img
spot_img
spot_img

Terpopuler

spot_img

Artikel Terbaru

spot_img