MERAUKE-Dua tersangka persetubuhan terhadap anak di bawah umur, masing-masing SK dan AP dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Merauke. Kapolres Boven Digoel AKBP Syamsurijal,SIK melalui Kasat Reskrim Iptu. J. Manulang, S.H mengatakan bahwa 2 kasus persetubuhan anak yang saat ini ditangani Satuan Reskrim Polres Boven Digoel telah dinyatakan P.21 atau lengkap oleh Kejaksaan Negeri Merauke.
Dikatakan, penanganan kasus dengan nomor Polisi :LP/13/I/2020/Papua/Res Bodi tanggal 25 Januari yang terjadi di Kampung Jair Distik Kouh dengan pelaku inisial SK diduga melanggar Pasal 81 Ayat (1), subsidair Pasal 81 ayat (2) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Perpu No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sementara tersangka lainnya berinisial AP dengan TKP di wilayah Tanah Merah juga sudah lengkap.’’Pelaku juga masih di bawah umur. Berkas pemeriksaanya juga sudah dinyatakan lengkap,’’ kata Kasat Reskrim J.Manulang, Jumat (24/4).
Dengan kedua berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap, menurut Kasat Reskrim, kedua tersangka tersebut akan segera dibawa ke Merauke untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Merauke untuk selanjutnya dilakukan penuntutan oleh Kejaksaan Negeri Merauke.
Dengan kejadian yang terjadi tersebut, Kasat Reskrim atas nama Kapolres mengimbau para orang tua untuk lebih memberikan pengawasan kepada putra-putrinya agar kejadian serupa tidak terjadi lagi. Sebab, di era ITE sekarang ini semua dengan mudah diakses lewat internet.”Kalau tidak diawasi dengan baik, maka anak akan melakukan hal-hal yang tidak diinginkan yang tentunya membuat masa depannya suram. (ulo/tri)