MERAUKE-Seorang remaja berusia 15 tahun asal Kampung Yasa Mulia Distrik Tanah Miring, Merauke harus berhadapan dengan hukum akibat melakukan persetubuhan terhadap seorang bocah yang baru berumur 4 tahun. Kasus persetubuhan ini, dilakukan terdakwa di bekas kios orang tua korban di Boven Digoel, 2 November 2019 sekitar pukul 09.30 WIT.
Dalam sidang perdana yang dipimpin Wakil Ketua Pengadilan Merauke Natalia Maharani, SH, Hum, Jaksa Penuntut Umum Sebastian P. Handoko menjelaskan kronologi kejadiannnya. Berawal saat korban sedang bermain dengan terdakwa di atas kasur bekas kios tersebut.
Kemudian terdakwa mengeluarkan alat kelaminnya, kemudian terdakwa membujuk korban namun korban tidak mau. Namun terdakwa terus membujuk korban dan akhirnya menyetubuhinya. Setelah disetubuhi, korban langsung lari keluar bekas kios tersebut, menuju kamar ibunya dan menceritakan apa yang baru saja dialaminya dari terdakwa. Tak terima, orang tua korban langsung melaporkan kasus tersebut ke Polisi.
Terdakwa sendiri dijerat primer Pasal 81 ayat (1) dan subsidair Pasal 81 ayat (2) UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara. Sidang tersebut digelar secara online, dimana terdakwa tetap berada di Lembaga Permasyarakatan Klas IIB Merauke sedangkan Majelis Hakim, JPU dan Penasihat Hukum terdakwa menggelar sidang di Pengadilan Negeri Merauke. (ulo/tri)