25.7 C
Jayapura
Wednesday, October 4, 2023

Setubuhi  Bocah 4 Tahun,  Remaja 15 Tahun Disidang   

MERAUKE-Seorang   remaja berusia 15 tahun asal Kampung Yasa Mulia Distrik  Tanah Miring, Merauke  harus  berhadapan   dengan  hukum  akibat  melakukan  persetubuhan terhadap seorang bocah  yang baru  berumur  4 tahun.   Kasus  persetubuhan   ini, dilakukan terdakwa   di  bekas  kios orang tua   korban di   Boven Digoel, 2 November 2019  sekitar   pukul 09.30 WIT.      

   Dalam sidang  perdana  yang dipimpin  Wakil Ketua Pengadilan Merauke Natalia  Maharani, SH, Hum, Jaksa  Penuntut  Umum Sebastian  P. Handoko  menjelaskan kronologi kejadiannnya.  Berawal saat korban sedang bermain  dengan terdakwa di atas  kasur  bekas kios tersebut.

Baca Juga :  Hari Pertama Kerja, DPRD Merauke Bentuk  Fraksi-Fraksi    

   Kemudian   terdakwa mengeluarkan  alat kelaminnya, kemudian terdakwa  membujuk   korban  namun  korban  tidak mau. Namun   terdakwa   terus membujuk korban dan  akhirnya menyetubuhinya. Setelah disetubuhi, korban  langsung lari keluar bekas kios  tersebut,  menuju  kamar  ibunya dan menceritakan  apa yang  baru saja dialaminya  dari terdakwa. Tak  terima, orang tua    korban langsung melaporkan kasus  tersebut ke Polisi.   

   Terdakwa sendiri dijerat primer Pasal 81  ayat (1)  dan subsidair Pasal 81 ayat (2)  UU  Perlindungan  Anak  dengan ancaman hukuman selama  15 tahun penjara.   Sidang  tersebut   digelar  secara online, dimana terdakwa  tetap berada di Lembaga  Permasyarakatan Klas IIB  Merauke sedangkan Majelis Hakim, JPU  dan  Penasihat Hukum terdakwa  menggelar  sidang di Pengadilan Negeri Merauke. (ulo/tri)

Baca Juga :  Divaksin atau Tidak, Tergantung Hasil Screening

MERAUKE-Seorang   remaja berusia 15 tahun asal Kampung Yasa Mulia Distrik  Tanah Miring, Merauke  harus  berhadapan   dengan  hukum  akibat  melakukan  persetubuhan terhadap seorang bocah  yang baru  berumur  4 tahun.   Kasus  persetubuhan   ini, dilakukan terdakwa   di  bekas  kios orang tua   korban di   Boven Digoel, 2 November 2019  sekitar   pukul 09.30 WIT.      

   Dalam sidang  perdana  yang dipimpin  Wakil Ketua Pengadilan Merauke Natalia  Maharani, SH, Hum, Jaksa  Penuntut  Umum Sebastian  P. Handoko  menjelaskan kronologi kejadiannnya.  Berawal saat korban sedang bermain  dengan terdakwa di atas  kasur  bekas kios tersebut.

Baca Juga :  Divaksin atau Tidak, Tergantung Hasil Screening

   Kemudian   terdakwa mengeluarkan  alat kelaminnya, kemudian terdakwa  membujuk   korban  namun  korban  tidak mau. Namun   terdakwa   terus membujuk korban dan  akhirnya menyetubuhinya. Setelah disetubuhi, korban  langsung lari keluar bekas kios  tersebut,  menuju  kamar  ibunya dan menceritakan  apa yang  baru saja dialaminya  dari terdakwa. Tak  terima, orang tua    korban langsung melaporkan kasus  tersebut ke Polisi.   

   Terdakwa sendiri dijerat primer Pasal 81  ayat (1)  dan subsidair Pasal 81 ayat (2)  UU  Perlindungan  Anak  dengan ancaman hukuman selama  15 tahun penjara.   Sidang  tersebut   digelar  secara online, dimana terdakwa  tetap berada di Lembaga  Permasyarakatan Klas IIB  Merauke sedangkan Majelis Hakim, JPU  dan  Penasihat Hukum terdakwa  menggelar  sidang di Pengadilan Negeri Merauke. (ulo/tri)

Baca Juga :  Tidak Ada Aktivitas, Izin Lokasi 17 Perusahaan Dicabut
spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img
spot_img
spot_img

Terpopuler

spot_img

Artikel Terbaru

spot_img