29.7 C
Jayapura
Monday, May 29, 2023

MEMAHAMI SUASANA KEBATINAN ORANG ASLI PAPUA

Oleh: Peter Tukan*
KEKERASAN demi kekerasan yang berakibat tumpah-ruah darah segar anak manusia di atas Tanah Papua yang dijuluki “sorga kecil jatuh ke bumi”, sepertinya tidak pernah berhenti dari perjalanan panjang sejarah hidup manusia yang bermukim di atas tanah ini. Sungguh menyedihkan!

Sembari mengarungi malam kelam tak berbintang – menanti fajar yang belum juga menyingsing dari ufuk timur, dua bibir ini terkatup rapat dilinangi air mata hingga membanjiri Bumi Cenderawasih saat- menatap sedih saudaraku sendiri yang sudah tidak bernyawa lagi. Mungkin “kamu-saudaraku, belum atau malahan tidak pernah mau memahami suasana kebatinanku – anak sulung negeri ini!

Baru pada hari terakhir Maret (30/3) 2020, telah terjadi penembakan di areal perkantoran (Office Building) PT Freeport Indonesia, Kuala Kencana, Timika menewaskan satu karyawan dan mencederai dua karyawan perusahaan itu. Berselang waktu yang tidak terlalu lama (11/4), terjadi lagi insiden penembakan akibat perkelahian antara aparat keamanan TNI dan Polri di Kabupaten Mamberamo Raya menewaskan tiga orang anggota Polri. Dua hari kemudian (13/4), penembakan pun terjadi lagi di Timika menewaskan dua warga sipil. Semua kita tidak tahu, kapan kekerasan di tanah ini berakhir?

Orang Asli Papua (OAP)
Realitas hari ini membuktikan, masyarakat asli Papua sendiri juga masyarakat umum lainnya serta berbagai literatur tentang Papua pada dekade terakhir lebih sering menyebut atau menggunakan kata “Orang Asli Papua” ketimbang “masyarakat atau penduduk asli Papua”.

UU Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, Pasal 1 (huruf t) menyebut: Orang Asli Papua adalah…. dan Pastor Yulianus D.Bidau Mote (alm) dalam bukunya “Rekonsiliasi Keluarga, Kampung dan Bangsa Manusia” menyebut eksistensi manusia asli Papua dengan kata “Orang” : Anim ha (orang Marind sejati); Asamat (orang Asmat sejati). An Balim meke (orang Balim sejati); Migani (orang Moni sejati); Ani Mee (saya manusia sejati).

Sadar atau tidak sadar, kata “Orang” memiliki makna begitu dalam, dan penuh arti. Kita belum tahu, siapa atau kelompok orang mana yang pertama kali menggunakan kata “Orang” untuk Orang Asli Papua dan dengan serta merta kata “Orang” diterima dan digunakan sangat sering oleh masyarakat umum dan ditulis dalam berbagai literatur, sebaliknya jarang orang menggunakan kata “masyarakat” asli Papua.
Uskup emeritus Anton Pain Ratu,SVD (mantan Uskup Keuskupan Atambua,Timor), berpendapat, kata “Orang” itu menunjukkan eksistensi makhluk ciptaan Tuhan yang disebut “Manusia” yang adalah Citra atau gambaran Allah sendiri (Imago Dei).

Manusia itu bukan hewan (fauna) dan bukan pula tumbuhan (flora). Imago Dei itulah mahkota ciptaan Sang Ilahi (Kej.1:26-31)
Menurut Uskup Anton, masyarakat Timor Tengah Utara (TTU) sering mengatakan: ”Hau mos ema ida no” – “Au msa atoni kau” artinya “Saya juga orang”. Kedengarannya sederhana namun sangat bermakna. Artinya, saya juga manusia, bukan yang lain. Bahwa manusia itu sudah hidup sejak berada dalam kandungan ibu (“Menuju Gereja Umat” halaman.274-275). Manusia itu bermartabat karena memiliki keluhuran sebagai manusia. Dia memiliki prinbadi, bernilai karena dia adalah pribadi makhluk rohani-jasmani yang mengandung tujuan abadi dalam dirinya sendiri dan oleh karena itu tidak boleh dibunuh dengan alasan apapun juga.

Suasana Kebatinan OAP
Para peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) setelah melakukan serangkaian penelitian terkait konflik yang tidak berakhir di Tanah Papua menyatakan bahwa, terdapat empat akar permasalahan Papua yang memunculkan konflik dan kekerasan yaitu stigmatisasi dan diskriminasi; pelanggaran HAM; kegagalan pembangunan; serta status dan sejarah politik Papua. Empat akar masalah ini “diamini” banyak kalangan.

Namun, walaupun LIPI sudah menghasilkan empat akar masalah Papua, tetapi masalah itu pun belum menemukan titik penyelesaiannya. Setelah peneliti ini kembali ke Jakarta, mereka pun mulai kemana-mana membawa hasil penelitian itu sebagai “jualan laris-manis” di berbagai seminar dan dialog tentang Papua. Mereka hanya meneliti dan usai meneliti, mereka pulang ke Jakarta. Mereka sendiri tidak berdomilisi di Tanah Papua untuk ikut bersama-sama merasakan suka-duka dan getaran hati Orang Asli Papua (OAP).

Sampai kapanpun permasalahan Papua tetaplah menjadi masalah yang tidak ada ujung-akhirnya mungkin karena ketidakmampuan banyak pihak untuk menangkap dan memahami secara baik dan benar “suasana kebatinan” OAP itu sendiri. Atau dengan kata lain, selama kita tidak mampu memahami suasana kebatinan OAP, maka selama itu pula, permasalahan Papua tidak akan berakhir, malahan akan memunculkan masalah-masalah baru yang jika tidak dikelola dengan sangat hati-hati, jujur dan penuh hikmat kebijaksanaan, maka korban manusia akan terus berjatuhan.

Suasana kebatinan dipahami sebagai getaran suara hati atau cakrawala nurani di dalam relung hati anak manusia. Suasana batin itu “sakral”! Suasana batin itu sangat mempengaruhi seseorang atau kelompok orang dalam pengambilan keputusan hidup bagi dirinya sendiri dan/atau bersama orang lain di luar kelompoknya. Hal ini disebabkan jiwa/batin orang tersebut bergelut dengan pemikiran tentang dampak-dampak yang akan timbul (dari hasil pengemabilan keputusan tersebut).

Batin, jiwa dan psikologi Orang Asli Papua (OAP) dipengaruhi oleh lingkungan dimana mereka berada: lingkungan sosial, ekonomi, politik, agama, budaya dan alam sekitarnya (dengan tekanan besar) dari masa de masa menjadi dasar bagi OAP dalam mengambil keputusan hidupnya. Keputusan itu seharus dapat membuat dirinya, keluarga dan sukunya mengalami harmoni, bahagia,damai dan sejahtera.

Patut dicamkan, suasana kebatinan hidup masyarakat OAP pada masa lalu, mendasari keputusan hidup mereka pada hari ini menuju masa depannya.

Tanpa memahami cakrawala kebatinan OAP seperti tergambar di atas, maka apapun keputusan yang diambil hari ini dan kebijakan serta program kerja untuk menyelesaikan akar masalah Papua akan terus menuai kegagalan, malahan selalu memunculkan persoalan baru yang lebih rumit lagi. Naluri kebatinan OAP harus benar-benar dipahami!

Baca Juga :  Dialog Sektoral untuk Asmat

1. Sosial budaya
OAP memiliki budayanya sendiri. Artinya, dia mempunyai pola pikir, pola pandang, perasaan, citarasa,dan cara kerjanya sendiri. Walaupun terdapat banyak (aneka) suku di Papua namun mereka juga punya kesatuan (eka) budaya karena mengintegrasikan diri dalam suasana kebersamaan, saling membantu, setia kawan demi keseimbangan dan keselarasan. Tetapi yang paling penting dari semuanya itu adalah betapa primitifpun satu kelompok masyarakat, mereka memiliki jati diri dan harga dirinya sendiri. Hal ini berlaku untuk kelompok masyarakat apa saja, dimana saja di dunia ini. Berlaku untuk kita dan berlaku juga untuk OAP.

Bergabung atau menggabungkan diri dengan suatu kelompok masyarakat lain yang baru, apakah lebih besar atau lebih kecil sekalipun, tidak bisa begitu saja mengorbankan jati diri dan harga diri OAP. OAP ingin lestari dalam proses sosial itu, apalagi kalau ada kesenjangan yang terkesan “diskriminatif”. Bagaimanapun juga, jati diri dan harga diri OAP tidak boleh dipertukarkan, digadaikan dan dikorbankan!

Pertannyaan cerdas adalah, apakah selama ini, upaya menyelesaikan akar masalah Papua memperhatikan juga hal-hal tersebut di atas? Apakah ketika menyusun dan melahirkan UU Otsus Papua pada tahun 2001 lalu, telah diperhatikan secara sungguh –sungguh dan nyata, soal jati diri dan harga diri OAP?
Di dalam suasana kebatinan OAP, terkandung jati diri dan harga diri OAP itu sendiri. Jika mengabaikan suasana kebatinan ini, maka penyelesaian permalahan Papua tidak akan menemui titik akhirnya.

2. Peranan Gereja (Kristen dan Katolik) di Papua
Salah satu perbedaan antara Otsus Papua dengan Otsus Nangroe Aceh Darussalam (NAD) adalah Aceh memiliki Qanun yakni Peraturan Perundang-Undangan sejenis Peraturan Daerah yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan masyarakat di Provinsi Aceh. Qanun biasanya berisi aturan-aturan Syariat Islam yang telah beradaptasi menjadi adat-istiadat Aceh.

UU Otsus Papua tidak memiliki hal serupa walaupun sejak dulu, mayoritas masyarakat Asli Papua dikenal pemeluk Kristen dan Katolik. Peraturan Daerah di Papua disusun tidak dalam nuansa/semangat 10 Hukum Allah seperti termaktub di dalam Al Kitab atau Hukum Gereja dan Perintah Gereja.
Sejak lahirnya UU Otsus Papua, masyarakat OAP sangat menyadari hal itu apalagi warna kuat dari UU Otsus adalah budaya Papua, bukan warna dari salah satu agama tertentu.
Namun, dalam perjalanan Otsus Papua, masyarakat OAP sangat sering menyebut kata “Hak Kesulungan” OAP. Hal yang tidak boleh diabaikan dalam Suasana kebatinan OAP adalah “Hak Kesulungan” itu.

Secara hukum, UU Otsus Papua tidak sama dengan UU Otsus NAD namun praktek hidup setiap hari di Tanah Papua, adalah suasana kebatinan masyarakat OAP “menuntut” hak kesulungan itu.

Kata “Hak Kesulungan” tidak muncul secara mendadak di dalam hati sanubari masyarakat OAP. Kata Hak Kesulungan itu terbawa dalam perjalanan sejarah hidupnya yang sangat panjang terutama ketika masyarakat OAP menyadari dan mengakui bahwa yang pertama kali berkeringat membuka “lahan” peradaban di tanah Sorga kecil jatuh ke bumi ini adalah para Zending (pendeta dan guru Injil untuk Kristen Protestan) dan Misionari (Pastor dan biarawan-biarawati untuk Katolik). Tanpa mereka, Papua dikatakan masih hidup dalam kegelapan.

Zending dan Misi adalah Pioner peradaban baru bagi masyarakat OAP. Masyarakat OAP mengakui sejarah ini dan menorehnya dengan tinta emas di dalam ziarah hidup mereka sejak 5 Februari 1885 hingga sekarang.

Patut dicamkan baik-baik bahwa pemahaman akan “Hak Kesulungan” itu mereka dapat dan hayati justru dari hasil pewartaan Injil oleh Zending dan Misionaris. Kata “Hak Kesulungan” sangat familiar dalam suasana batin masyarakat OAP karena hampir setiap hari mereka menggeluti Firman Tuhan di dalam Kitab Suci. Kata “Hak Kesulungan” termaktub di dalam Al Kitab umat Kristiani (Protestan dan Katolik).

Masyarakat OAP pemeluk Kristen/Katolik sejak Zending dan Misionaris menginjakkan telapak kaki mereka di Tanah Papua sudah memahami arti “Hak Kesulungan” sebagai suatu hak waris kepunyaan putra sulung.
Dalam pengertian yang luas, hak kesulungan mencakup suatu atau semua hal atau warisan yang diteruskan kepada seseorang ketika dia lahir ke dalam sebuah keluarga dan budaya. (bdk: Kej.43:33; I Taw 5:2; Ibr 12:16). Makna Hak Kesulungan antara lain: mewarisi otoritas Ilahi dari bapanya dalam hal nama dan kepemimpinan. Setelah adanya Hukum Musa, hak kesulungan berarti mendapatkan warisan dalam jumlah dua kali lipat dibandingkan dengan saudara-saudara yang lain.

Jika dicamkan baik-baik kalimat terakhir ini, maka patut dipahami bahwa masyarakat OAP menyadari dirinya sebagai yang sulung dari saudara-saudaranya. Dia/mereka OAP sama sekali tidak menolak saudara-saudaranya, dia sangat menyadari bahwa dia hidup bersama saudara-saudaranya yang lain, namun demikian, hak kesulungan tetap melekat pada mereka. Hak Kesulungan merupakan warisan para pioner yang telah datang “lebih dahulu” membuka lahan untuk membangun peradaban baru di tanah ini.
Hal-hal seperti ini, tidak diatur di dalam UU Otsus atau peraturan lainnya di Papua karena Otsus Papua tidak sama dengan Otsus NAD namun, masyarakat OAP dalam “suasana kebatinan”nya menuntut hak kesulungan itu di dalam praktek kehidupan politik, ekonomi, sosial dan budaya di dalam alam Otsus ini.

Di Indonesia sudah biasa kita tidak dengar hubungan agama/Gereja dan politik bangsa dan negara ini. Namun secara historis di Papua hampir mustahil bicara tentang politik daerah ini tanpa bicarakan “peranan” Gereja. Namun, jangan sangka lalu seolah-olah Gereja bekerja sebagai “infrastruktur politik”, justru tidak! Tanpa disadari, “iklim Kekristenan” itu dirasakan seperti agama Hindu di Bali atau agama Islam di Aceh.

Baca Juga :  Gurita Oligarki “Sexy Killers” dan Signifikansi Golput

Suasana Kebatinan masyarakat OAP sangat kuat menuntut peran Gereja seperti pada jam-jam pertama Zending dan Misionaris menginjakkan telapan kaki mereka di Bumi Cenderawsasih ini. Mereka ingin seperti itu, sehingga apabila pada hari ini dan pada hari –hari mendatang kita mengabaikan peran Gereja Kristen dan Gereja Katolik di Tanah Papua ini, maka permasalahan Papua tidak akan menemukan titik akhirnya yang membahagiakan.

Apabila kita ingin berhasil memecahkan banyak persoalan di Papua, agaknya kita perlu mengerti sosiolog i- antropologi politik di Papua sebelum kita memasukkan “kemauan” kita kepada masyarakat Papua.
Kiranya, realitas sosial ini benar-benar diperhatikan tanpa sedikitpun bermaksud mengecilkan atau mengesampingkan agama-agama lain.

Hal ini sangat lumrah juga diambil oleh Pemerintah terhadap Bali atau Aceh atau daerah-daerah Islam lainnya secara lokal maupun nasional. Bukankah negara kita adalah Negara Pancasila, tidak negara agama dan tidak pula negara sekuler. (Bdk. Ben Mboi dalam “Timor Timur 20 Tahun Integrasi” hal.93-107, 1997.)

Tidak ada maksud bahwa dengan demikian agama Kristen dan Katolik menjadi infrastruktur politik atau agama Kristen dan Katolik akan dijadikan alat politik di Papua namun inilah “Suasana Kebatinan” masyarakat OAP yang terabaikan hingga hari ini.

Apabila kita mengabaikan secara nyata peran Gereja di Tanah Papua dan menyepelehkan “Hak Kesulungan” masyarakat OAP maka permasalahan Papua yang kronis ini tidak menemukan titik akhirnya.

Suasana Kebatinan inilah yang selama bertahun-tahun telah menjadi bahan tukar pikiran sangat hangat di kalangan para pemimpin Gereja Kristen dan Katolik di Tanah Papua sehingga walaupun telah lahir Forum Komunikasi Para Pemuka Agama Papua (FKPPA) dan lahir pula Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) namun di antara para pemimpin Gereja-Gereja di Tanah Papua itu sendiri pada awal tahun 2002 secara formal membentuk juga Persekutuan Gereja-gereja di Papua (PGGP) sehingga ada diskusi dan tukar pikiran di antara mereka sendiri terkait “Suasana Kebatinan” masyarakat OAP ini (Baca: Uskup Leo Laba Ladjar,OFM dalam “Membangun Papua Tanah Damai” hal.75)

Sehubungan dengan memahami “Suasana Kebatinan” OAP itu, para Uskup se-Tanah Papua (Provinsi Gerejawi Papua) yakni Uskup Nicolaus Adi Seputra,MSC – Uskup Keuskupan Agung Merauke, Uskup Leo Laba Ldjar,OFM – Uskup Keuskpan Jayapura, Uskup Hilarion Datus Lega – Uskup Keuskupan Manokwari- Sorong, Uskup Keuskupan Agats Uskup Aloysius Murwito,OFM dan Uskup Keuskupan Timika, Uskup John Philips Gaiyabi Saklil pada 8 8 Agustus 2018 mengeluarkan Surat Edaran Para Uskup Katolik di Tanah Papua dengan tema “Dalam Terang Iman, Marilah Membangun Papua Yang Damai dan Sejahtera”.

Para Uskup antara lain menulis :”Kita berharap agar masalah kependudukan pun diatur dengan memperhatikan status otonomi khusus papua dan hak-hak orang asli Papua yang mayoritas beragama kristiani. Kenyataan bahwa orang-orang yang bermigrasi dari luar Papua kebanyakan datang dari daerah-daerah yang mayoritas muslim menimbulkan kecemasan dan kecurigaan yang mengganggu hubungan antaragama. Maka penataan kependudukan dan perlindungan hak-hak orang asli Papua seperti ditetapkan dalam UU Otsus perlu dilaksanakan dengan peraturan yang pasti dan jelas, karena masalah kependudukan itu gampang memicu konflik dan merusak kerukunan umat beragama,” tulis para Uskup dalam Surat itu.

3. Rekonsiliasi di Papua
Masih ada satu catatan sederhana terkait “Suasana Kebatinan” OAP yakni gagasan Rekonsiliasi di Tanah Papua dimana UU Otsus Papua pada Pasal 45 dan Pasal 46 menyebutkan Pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) dalam rangka pemantapan persatuan dan kesatuan bangsa di Provinsi Papua.

Patut dicamkan, kata “Rekonsiliasi” merupakan istilah khusus agama. Ia merupakan kosa kata iman, kosa kata religius. Sejarah pemakaian kata ini cukup terbatas pada lingkungan keagamaan. Dalam Gereja, rekonsiliasi berarti pengakuan dosa yang memperdamaiakan orang dengan Tuhan, dengan umat beriman dan sesama manusia. Konflik dan Rekonsiliasi merupakan kosa kata teologis (Pastor DR Amatus Woi,SVD dalam: ”Konflik dan Rekonsiliasi- Tinjauan Teologis”, Spekturm No.3 Tahun 2002, hal.77-79).

Rekonsiliasi merupakan bagian dari “Suasana Kebatinan” masyarakat OAP dan oleh karena itu harus disikapi oleh semua pihak tanpa menunda karena apabila upaya rekonsiliasi dan pembentukan KKR ini tidak dilakukan secara jujur, sungguh-sungguh dan berkesinambungan maka permasalahan Papua pun tidak akan kunjung usai.

Upaya rekonsiliasi telah diupayakan oleh Gereja-gereja dan banyak lembaga serta perkumpulan di Tanah Papua, namun ada kesan belum mendapatkan dukungan maksimal oleh Pemerintah sendiri.

Catat baik-baik pernyataan ini, bahwa kita boleh berbeda dalam pandangan dan perjuangan politik, namun rekonsiliasi menuju perdamaian abadi, menghentikan tindakan kekerasan fisik dan mental serta kembali menerima satu sama lain sebagai “Saudara” merupakan tuntutan moral setiap anak manusia.

Kita punya kewajiban untuk menerima dan merangkul saudara-saudara kita yang mungkin masih berbeda dalam banyak hal dimana pun mereka berada termasuk saudara kita yang masih berada di hutan belantera. Mereka adalah “Saudara Kandung” kita sendiri. Kita tidak boleh membuang mereka. Celakalah kita jika kita membiarkan mereka tetpa hidup di daerah yang sangat sulit itu. Bagaimanapun dan sampai kapanpun juga, Allah Tuhan kita akan terus menerus bertanya kepada Kain, dimanakah Saudaramu Habel? Darah segar Habel menuntut Keadilan di hadirat Allah. Tidak pada tempatnyalah bagi kita untuk menjawab pertanyaan Allah: “Aku tidak tahu!” (Kej.4:1-16).

*Peter Tukan: Wartawan (aktif): 1980-2006

Oleh: Peter Tukan*
KEKERASAN demi kekerasan yang berakibat tumpah-ruah darah segar anak manusia di atas Tanah Papua yang dijuluki “sorga kecil jatuh ke bumi”, sepertinya tidak pernah berhenti dari perjalanan panjang sejarah hidup manusia yang bermukim di atas tanah ini. Sungguh menyedihkan!

Sembari mengarungi malam kelam tak berbintang – menanti fajar yang belum juga menyingsing dari ufuk timur, dua bibir ini terkatup rapat dilinangi air mata hingga membanjiri Bumi Cenderawasih saat- menatap sedih saudaraku sendiri yang sudah tidak bernyawa lagi. Mungkin “kamu-saudaraku, belum atau malahan tidak pernah mau memahami suasana kebatinanku – anak sulung negeri ini!

Baru pada hari terakhir Maret (30/3) 2020, telah terjadi penembakan di areal perkantoran (Office Building) PT Freeport Indonesia, Kuala Kencana, Timika menewaskan satu karyawan dan mencederai dua karyawan perusahaan itu. Berselang waktu yang tidak terlalu lama (11/4), terjadi lagi insiden penembakan akibat perkelahian antara aparat keamanan TNI dan Polri di Kabupaten Mamberamo Raya menewaskan tiga orang anggota Polri. Dua hari kemudian (13/4), penembakan pun terjadi lagi di Timika menewaskan dua warga sipil. Semua kita tidak tahu, kapan kekerasan di tanah ini berakhir?

Orang Asli Papua (OAP)
Realitas hari ini membuktikan, masyarakat asli Papua sendiri juga masyarakat umum lainnya serta berbagai literatur tentang Papua pada dekade terakhir lebih sering menyebut atau menggunakan kata “Orang Asli Papua” ketimbang “masyarakat atau penduduk asli Papua”.

UU Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, Pasal 1 (huruf t) menyebut: Orang Asli Papua adalah…. dan Pastor Yulianus D.Bidau Mote (alm) dalam bukunya “Rekonsiliasi Keluarga, Kampung dan Bangsa Manusia” menyebut eksistensi manusia asli Papua dengan kata “Orang” : Anim ha (orang Marind sejati); Asamat (orang Asmat sejati). An Balim meke (orang Balim sejati); Migani (orang Moni sejati); Ani Mee (saya manusia sejati).

Sadar atau tidak sadar, kata “Orang” memiliki makna begitu dalam, dan penuh arti. Kita belum tahu, siapa atau kelompok orang mana yang pertama kali menggunakan kata “Orang” untuk Orang Asli Papua dan dengan serta merta kata “Orang” diterima dan digunakan sangat sering oleh masyarakat umum dan ditulis dalam berbagai literatur, sebaliknya jarang orang menggunakan kata “masyarakat” asli Papua.
Uskup emeritus Anton Pain Ratu,SVD (mantan Uskup Keuskupan Atambua,Timor), berpendapat, kata “Orang” itu menunjukkan eksistensi makhluk ciptaan Tuhan yang disebut “Manusia” yang adalah Citra atau gambaran Allah sendiri (Imago Dei).

Manusia itu bukan hewan (fauna) dan bukan pula tumbuhan (flora). Imago Dei itulah mahkota ciptaan Sang Ilahi (Kej.1:26-31)
Menurut Uskup Anton, masyarakat Timor Tengah Utara (TTU) sering mengatakan: ”Hau mos ema ida no” – “Au msa atoni kau” artinya “Saya juga orang”. Kedengarannya sederhana namun sangat bermakna. Artinya, saya juga manusia, bukan yang lain. Bahwa manusia itu sudah hidup sejak berada dalam kandungan ibu (“Menuju Gereja Umat” halaman.274-275). Manusia itu bermartabat karena memiliki keluhuran sebagai manusia. Dia memiliki prinbadi, bernilai karena dia adalah pribadi makhluk rohani-jasmani yang mengandung tujuan abadi dalam dirinya sendiri dan oleh karena itu tidak boleh dibunuh dengan alasan apapun juga.

Suasana Kebatinan OAP
Para peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) setelah melakukan serangkaian penelitian terkait konflik yang tidak berakhir di Tanah Papua menyatakan bahwa, terdapat empat akar permasalahan Papua yang memunculkan konflik dan kekerasan yaitu stigmatisasi dan diskriminasi; pelanggaran HAM; kegagalan pembangunan; serta status dan sejarah politik Papua. Empat akar masalah ini “diamini” banyak kalangan.

Namun, walaupun LIPI sudah menghasilkan empat akar masalah Papua, tetapi masalah itu pun belum menemukan titik penyelesaiannya. Setelah peneliti ini kembali ke Jakarta, mereka pun mulai kemana-mana membawa hasil penelitian itu sebagai “jualan laris-manis” di berbagai seminar dan dialog tentang Papua. Mereka hanya meneliti dan usai meneliti, mereka pulang ke Jakarta. Mereka sendiri tidak berdomilisi di Tanah Papua untuk ikut bersama-sama merasakan suka-duka dan getaran hati Orang Asli Papua (OAP).

Sampai kapanpun permasalahan Papua tetaplah menjadi masalah yang tidak ada ujung-akhirnya mungkin karena ketidakmampuan banyak pihak untuk menangkap dan memahami secara baik dan benar “suasana kebatinan” OAP itu sendiri. Atau dengan kata lain, selama kita tidak mampu memahami suasana kebatinan OAP, maka selama itu pula, permasalahan Papua tidak akan berakhir, malahan akan memunculkan masalah-masalah baru yang jika tidak dikelola dengan sangat hati-hati, jujur dan penuh hikmat kebijaksanaan, maka korban manusia akan terus berjatuhan.

Suasana kebatinan dipahami sebagai getaran suara hati atau cakrawala nurani di dalam relung hati anak manusia. Suasana batin itu “sakral”! Suasana batin itu sangat mempengaruhi seseorang atau kelompok orang dalam pengambilan keputusan hidup bagi dirinya sendiri dan/atau bersama orang lain di luar kelompoknya. Hal ini disebabkan jiwa/batin orang tersebut bergelut dengan pemikiran tentang dampak-dampak yang akan timbul (dari hasil pengemabilan keputusan tersebut).

Batin, jiwa dan psikologi Orang Asli Papua (OAP) dipengaruhi oleh lingkungan dimana mereka berada: lingkungan sosial, ekonomi, politik, agama, budaya dan alam sekitarnya (dengan tekanan besar) dari masa de masa menjadi dasar bagi OAP dalam mengambil keputusan hidupnya. Keputusan itu seharus dapat membuat dirinya, keluarga dan sukunya mengalami harmoni, bahagia,damai dan sejahtera.

Patut dicamkan, suasana kebatinan hidup masyarakat OAP pada masa lalu, mendasari keputusan hidup mereka pada hari ini menuju masa depannya.

Tanpa memahami cakrawala kebatinan OAP seperti tergambar di atas, maka apapun keputusan yang diambil hari ini dan kebijakan serta program kerja untuk menyelesaikan akar masalah Papua akan terus menuai kegagalan, malahan selalu memunculkan persoalan baru yang lebih rumit lagi. Naluri kebatinan OAP harus benar-benar dipahami!

Baca Juga :  Dialog Sektoral untuk Asmat

1. Sosial budaya
OAP memiliki budayanya sendiri. Artinya, dia mempunyai pola pikir, pola pandang, perasaan, citarasa,dan cara kerjanya sendiri. Walaupun terdapat banyak (aneka) suku di Papua namun mereka juga punya kesatuan (eka) budaya karena mengintegrasikan diri dalam suasana kebersamaan, saling membantu, setia kawan demi keseimbangan dan keselarasan. Tetapi yang paling penting dari semuanya itu adalah betapa primitifpun satu kelompok masyarakat, mereka memiliki jati diri dan harga dirinya sendiri. Hal ini berlaku untuk kelompok masyarakat apa saja, dimana saja di dunia ini. Berlaku untuk kita dan berlaku juga untuk OAP.

Bergabung atau menggabungkan diri dengan suatu kelompok masyarakat lain yang baru, apakah lebih besar atau lebih kecil sekalipun, tidak bisa begitu saja mengorbankan jati diri dan harga diri OAP. OAP ingin lestari dalam proses sosial itu, apalagi kalau ada kesenjangan yang terkesan “diskriminatif”. Bagaimanapun juga, jati diri dan harga diri OAP tidak boleh dipertukarkan, digadaikan dan dikorbankan!

Pertannyaan cerdas adalah, apakah selama ini, upaya menyelesaikan akar masalah Papua memperhatikan juga hal-hal tersebut di atas? Apakah ketika menyusun dan melahirkan UU Otsus Papua pada tahun 2001 lalu, telah diperhatikan secara sungguh –sungguh dan nyata, soal jati diri dan harga diri OAP?
Di dalam suasana kebatinan OAP, terkandung jati diri dan harga diri OAP itu sendiri. Jika mengabaikan suasana kebatinan ini, maka penyelesaian permalahan Papua tidak akan menemui titik akhirnya.

2. Peranan Gereja (Kristen dan Katolik) di Papua
Salah satu perbedaan antara Otsus Papua dengan Otsus Nangroe Aceh Darussalam (NAD) adalah Aceh memiliki Qanun yakni Peraturan Perundang-Undangan sejenis Peraturan Daerah yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan masyarakat di Provinsi Aceh. Qanun biasanya berisi aturan-aturan Syariat Islam yang telah beradaptasi menjadi adat-istiadat Aceh.

UU Otsus Papua tidak memiliki hal serupa walaupun sejak dulu, mayoritas masyarakat Asli Papua dikenal pemeluk Kristen dan Katolik. Peraturan Daerah di Papua disusun tidak dalam nuansa/semangat 10 Hukum Allah seperti termaktub di dalam Al Kitab atau Hukum Gereja dan Perintah Gereja.
Sejak lahirnya UU Otsus Papua, masyarakat OAP sangat menyadari hal itu apalagi warna kuat dari UU Otsus adalah budaya Papua, bukan warna dari salah satu agama tertentu.
Namun, dalam perjalanan Otsus Papua, masyarakat OAP sangat sering menyebut kata “Hak Kesulungan” OAP. Hal yang tidak boleh diabaikan dalam Suasana kebatinan OAP adalah “Hak Kesulungan” itu.

Secara hukum, UU Otsus Papua tidak sama dengan UU Otsus NAD namun praktek hidup setiap hari di Tanah Papua, adalah suasana kebatinan masyarakat OAP “menuntut” hak kesulungan itu.

Kata “Hak Kesulungan” tidak muncul secara mendadak di dalam hati sanubari masyarakat OAP. Kata Hak Kesulungan itu terbawa dalam perjalanan sejarah hidupnya yang sangat panjang terutama ketika masyarakat OAP menyadari dan mengakui bahwa yang pertama kali berkeringat membuka “lahan” peradaban di tanah Sorga kecil jatuh ke bumi ini adalah para Zending (pendeta dan guru Injil untuk Kristen Protestan) dan Misionari (Pastor dan biarawan-biarawati untuk Katolik). Tanpa mereka, Papua dikatakan masih hidup dalam kegelapan.

Zending dan Misi adalah Pioner peradaban baru bagi masyarakat OAP. Masyarakat OAP mengakui sejarah ini dan menorehnya dengan tinta emas di dalam ziarah hidup mereka sejak 5 Februari 1885 hingga sekarang.

Patut dicamkan baik-baik bahwa pemahaman akan “Hak Kesulungan” itu mereka dapat dan hayati justru dari hasil pewartaan Injil oleh Zending dan Misionaris. Kata “Hak Kesulungan” sangat familiar dalam suasana batin masyarakat OAP karena hampir setiap hari mereka menggeluti Firman Tuhan di dalam Kitab Suci. Kata “Hak Kesulungan” termaktub di dalam Al Kitab umat Kristiani (Protestan dan Katolik).

Masyarakat OAP pemeluk Kristen/Katolik sejak Zending dan Misionaris menginjakkan telapak kaki mereka di Tanah Papua sudah memahami arti “Hak Kesulungan” sebagai suatu hak waris kepunyaan putra sulung.
Dalam pengertian yang luas, hak kesulungan mencakup suatu atau semua hal atau warisan yang diteruskan kepada seseorang ketika dia lahir ke dalam sebuah keluarga dan budaya. (bdk: Kej.43:33; I Taw 5:2; Ibr 12:16). Makna Hak Kesulungan antara lain: mewarisi otoritas Ilahi dari bapanya dalam hal nama dan kepemimpinan. Setelah adanya Hukum Musa, hak kesulungan berarti mendapatkan warisan dalam jumlah dua kali lipat dibandingkan dengan saudara-saudara yang lain.

Jika dicamkan baik-baik kalimat terakhir ini, maka patut dipahami bahwa masyarakat OAP menyadari dirinya sebagai yang sulung dari saudara-saudaranya. Dia/mereka OAP sama sekali tidak menolak saudara-saudaranya, dia sangat menyadari bahwa dia hidup bersama saudara-saudaranya yang lain, namun demikian, hak kesulungan tetap melekat pada mereka. Hak Kesulungan merupakan warisan para pioner yang telah datang “lebih dahulu” membuka lahan untuk membangun peradaban baru di tanah ini.
Hal-hal seperti ini, tidak diatur di dalam UU Otsus atau peraturan lainnya di Papua karena Otsus Papua tidak sama dengan Otsus NAD namun, masyarakat OAP dalam “suasana kebatinan”nya menuntut hak kesulungan itu di dalam praktek kehidupan politik, ekonomi, sosial dan budaya di dalam alam Otsus ini.

Di Indonesia sudah biasa kita tidak dengar hubungan agama/Gereja dan politik bangsa dan negara ini. Namun secara historis di Papua hampir mustahil bicara tentang politik daerah ini tanpa bicarakan “peranan” Gereja. Namun, jangan sangka lalu seolah-olah Gereja bekerja sebagai “infrastruktur politik”, justru tidak! Tanpa disadari, “iklim Kekristenan” itu dirasakan seperti agama Hindu di Bali atau agama Islam di Aceh.

Baca Juga :  Gurita Oligarki “Sexy Killers” dan Signifikansi Golput

Suasana Kebatinan masyarakat OAP sangat kuat menuntut peran Gereja seperti pada jam-jam pertama Zending dan Misionaris menginjakkan telapan kaki mereka di Bumi Cenderawsasih ini. Mereka ingin seperti itu, sehingga apabila pada hari ini dan pada hari –hari mendatang kita mengabaikan peran Gereja Kristen dan Gereja Katolik di Tanah Papua ini, maka permasalahan Papua tidak akan menemukan titik akhirnya yang membahagiakan.

Apabila kita ingin berhasil memecahkan banyak persoalan di Papua, agaknya kita perlu mengerti sosiolog i- antropologi politik di Papua sebelum kita memasukkan “kemauan” kita kepada masyarakat Papua.
Kiranya, realitas sosial ini benar-benar diperhatikan tanpa sedikitpun bermaksud mengecilkan atau mengesampingkan agama-agama lain.

Hal ini sangat lumrah juga diambil oleh Pemerintah terhadap Bali atau Aceh atau daerah-daerah Islam lainnya secara lokal maupun nasional. Bukankah negara kita adalah Negara Pancasila, tidak negara agama dan tidak pula negara sekuler. (Bdk. Ben Mboi dalam “Timor Timur 20 Tahun Integrasi” hal.93-107, 1997.)

Tidak ada maksud bahwa dengan demikian agama Kristen dan Katolik menjadi infrastruktur politik atau agama Kristen dan Katolik akan dijadikan alat politik di Papua namun inilah “Suasana Kebatinan” masyarakat OAP yang terabaikan hingga hari ini.

Apabila kita mengabaikan secara nyata peran Gereja di Tanah Papua dan menyepelehkan “Hak Kesulungan” masyarakat OAP maka permasalahan Papua yang kronis ini tidak menemukan titik akhirnya.

Suasana Kebatinan inilah yang selama bertahun-tahun telah menjadi bahan tukar pikiran sangat hangat di kalangan para pemimpin Gereja Kristen dan Katolik di Tanah Papua sehingga walaupun telah lahir Forum Komunikasi Para Pemuka Agama Papua (FKPPA) dan lahir pula Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) namun di antara para pemimpin Gereja-Gereja di Tanah Papua itu sendiri pada awal tahun 2002 secara formal membentuk juga Persekutuan Gereja-gereja di Papua (PGGP) sehingga ada diskusi dan tukar pikiran di antara mereka sendiri terkait “Suasana Kebatinan” masyarakat OAP ini (Baca: Uskup Leo Laba Ladjar,OFM dalam “Membangun Papua Tanah Damai” hal.75)

Sehubungan dengan memahami “Suasana Kebatinan” OAP itu, para Uskup se-Tanah Papua (Provinsi Gerejawi Papua) yakni Uskup Nicolaus Adi Seputra,MSC – Uskup Keuskupan Agung Merauke, Uskup Leo Laba Ldjar,OFM – Uskup Keuskpan Jayapura, Uskup Hilarion Datus Lega – Uskup Keuskupan Manokwari- Sorong, Uskup Keuskupan Agats Uskup Aloysius Murwito,OFM dan Uskup Keuskupan Timika, Uskup John Philips Gaiyabi Saklil pada 8 8 Agustus 2018 mengeluarkan Surat Edaran Para Uskup Katolik di Tanah Papua dengan tema “Dalam Terang Iman, Marilah Membangun Papua Yang Damai dan Sejahtera”.

Para Uskup antara lain menulis :”Kita berharap agar masalah kependudukan pun diatur dengan memperhatikan status otonomi khusus papua dan hak-hak orang asli Papua yang mayoritas beragama kristiani. Kenyataan bahwa orang-orang yang bermigrasi dari luar Papua kebanyakan datang dari daerah-daerah yang mayoritas muslim menimbulkan kecemasan dan kecurigaan yang mengganggu hubungan antaragama. Maka penataan kependudukan dan perlindungan hak-hak orang asli Papua seperti ditetapkan dalam UU Otsus perlu dilaksanakan dengan peraturan yang pasti dan jelas, karena masalah kependudukan itu gampang memicu konflik dan merusak kerukunan umat beragama,” tulis para Uskup dalam Surat itu.

3. Rekonsiliasi di Papua
Masih ada satu catatan sederhana terkait “Suasana Kebatinan” OAP yakni gagasan Rekonsiliasi di Tanah Papua dimana UU Otsus Papua pada Pasal 45 dan Pasal 46 menyebutkan Pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) dalam rangka pemantapan persatuan dan kesatuan bangsa di Provinsi Papua.

Patut dicamkan, kata “Rekonsiliasi” merupakan istilah khusus agama. Ia merupakan kosa kata iman, kosa kata religius. Sejarah pemakaian kata ini cukup terbatas pada lingkungan keagamaan. Dalam Gereja, rekonsiliasi berarti pengakuan dosa yang memperdamaiakan orang dengan Tuhan, dengan umat beriman dan sesama manusia. Konflik dan Rekonsiliasi merupakan kosa kata teologis (Pastor DR Amatus Woi,SVD dalam: ”Konflik dan Rekonsiliasi- Tinjauan Teologis”, Spekturm No.3 Tahun 2002, hal.77-79).

Rekonsiliasi merupakan bagian dari “Suasana Kebatinan” masyarakat OAP dan oleh karena itu harus disikapi oleh semua pihak tanpa menunda karena apabila upaya rekonsiliasi dan pembentukan KKR ini tidak dilakukan secara jujur, sungguh-sungguh dan berkesinambungan maka permasalahan Papua pun tidak akan kunjung usai.

Upaya rekonsiliasi telah diupayakan oleh Gereja-gereja dan banyak lembaga serta perkumpulan di Tanah Papua, namun ada kesan belum mendapatkan dukungan maksimal oleh Pemerintah sendiri.

Catat baik-baik pernyataan ini, bahwa kita boleh berbeda dalam pandangan dan perjuangan politik, namun rekonsiliasi menuju perdamaian abadi, menghentikan tindakan kekerasan fisik dan mental serta kembali menerima satu sama lain sebagai “Saudara” merupakan tuntutan moral setiap anak manusia.

Kita punya kewajiban untuk menerima dan merangkul saudara-saudara kita yang mungkin masih berbeda dalam banyak hal dimana pun mereka berada termasuk saudara kita yang masih berada di hutan belantera. Mereka adalah “Saudara Kandung” kita sendiri. Kita tidak boleh membuang mereka. Celakalah kita jika kita membiarkan mereka tetpa hidup di daerah yang sangat sulit itu. Bagaimanapun dan sampai kapanpun juga, Allah Tuhan kita akan terus menerus bertanya kepada Kain, dimanakah Saudaramu Habel? Darah segar Habel menuntut Keadilan di hadirat Allah. Tidak pada tempatnyalah bagi kita untuk menjawab pertanyaan Allah: “Aku tidak tahu!” (Kej.4:1-16).

*Peter Tukan: Wartawan (aktif): 1980-2006

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru