NABIRE- Pasca penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Tengah yang diamanatkan dalam Keputusan KPU Nomor 1039 Tahun 2023 tentang penetapan daftar calon sementara anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam pemilihan umum (Pemilu) Tahun 2024, KPU Papua Tengah telah menerima pengaduan terkait Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang namanya sudah ditetapkan dalam Daftar Calon Sementara.
Ketua KPU Provinsi Papua Tengah, Jennifer Darling Tabuni mengatakan, saat ini sudah ada beberapa laporan yang masuk ke KPU secara online dan offline terkait dengan Bacaleg yang akan menjadi peserta pada Pileg 2024.
” Dari mulai ruang tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon dibuka, kamu menerima beberapa aduan dari masyarakat,” Kata Jennifer Darling Tabuni, Ketua KPU Provinsi Papua Tengah di Kantor KPU Papua Tengah, Sabtu,(2/9).
Ditanya soal aduan tersebut, Jennifer menjelaskan, KPU telah menerima beberapa aduan yang berisi beberapa bacaleg yang namanya termuat dalam DCS peserta Pileg adalah Aparatur sipil Negara (ASN) dan Kepala kampung.
” Soal ASN dan Kepala kampung, kami akan koordinasi dengan teman-teman di KPU 8 Kabupaten untuk melaporkannya ke Pemerintah daerah berdasarkan RDG kami, karena yang punya ASN adalah Bupati dan Sekda, ” jelasnya.
Pihaknya menerangkan, para ASN yang namanya termuat dalam DCS menggunakan KTP dengan status Pekerjaan Swasta bukan ASN.
” Kami sudah mengecek sesuai pengaduhan masyarakat dan ternyata benar ASN yang ber-KTP swasta. Kami mengalami kewalahan untuk bacaleg dengan KTP swasta tapi ASN,” terang Tabuni.
Dijelaskan Tabuni, aduan yang saat ini masuk ke KPU selanjutnya akan disampaikan kepada parpol di mana Bacaleg tersebut bernaung. Parpol juga harus mengklarifikasi kepada Bacaleg bersangkutan dan hasilnya wajib disampaikan kembali ke KPU.
“Hasil klarifikasinya wajib juga oleh partai disampaikan ke kami, karena kalau tidak calon tersebut bisa menjadi tidak memenuhi syarat (TMS),” jelasnya.
Lebih lanjut Tabuni menegaskan, Pihaknya telah berkoordinasi juga dengan Bawaslu Provinsi untuk menggantikan beberapa Bacaleg yang juga menjadi PPS dan PPD.” Kami akan ganti bacaleg-bacaleg yang masuk PPD atau PPS. Soal ini sudah dikordinasikan dengan Bawaslu Provinsi dan Kabupaten,” tutupnya. (Theresia)