23.7 C
Jayapura
Monday, September 25, 2023

Percepat Pembangunan dan Cegah Korupsi, ini yang Dilakukan Pemprov Papua Tengah

Pemerintah Provinsi Papua Tengah melakukan penanda tanganan MoU dengan Kejaksaan Tinggi Papua, di Mimika, Selasa (19/9). (Humas Pemprov Papua Tengah)

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA – Pemerintah Provinsi Papua Tengah melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Tinggi Papua, di Timika, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Selasa (19/9/2023).

Hal ini  untuk mempercepat pembangunan dan terjadinya praktek tindak pidana korupsi.

Penjabat Gubernur Papua Tengah, Ribka Haluk mengatakan,  berbicara tentang kerja sama percepatan pembangunan Papua Tengah tentu terdapat beberapa aspek yang perlu dipedomani bersama, yaitu  dasar hukum. Yakni peraturan perundang-undangan yang berlaku baik yang bersifat kekhususan Papua dan juga yang berlaku umum.

“Selain itu, legal regulatory support, yakni aturan-aturan yang mendukung dalam rangka perceapatan pembangunan Papua Tengah. Pun, rencana strategis hal-hal yang merupakan amanat dari ketentuan peraturan perundang-undangan, serta termuat dalam dokumen perencanaan pembangunan serta implementasi strategis, langkah konkrit yang perlu dilakukan dalam rangka mengawal pelaksanaan percepatan pembangunan di Provinsi Papua Tengah,” ucap Ribka  Haluk melalui Asisten III Setda Provinsi Papua Tengah Bidang Administrasi Umum Elisabeth Cenawatin.

Baca Juga :  Jelang Pemilu Tahun 2024, Ini Kata Pj Gubernur Papua Tengah

Dijelaskan, saat ini Provinsi Papua Tengah telah membuat prodak hukum yang telah diundangkan yakni tahun 2022, terdapat 44  produk hukum daerah, yang terdiri atas 29 Peraturan Gubernur dan 15 Keputusan Gubernur. Sedangkan di tahun 2023 ini, terdapat 35 Peraturan Gubernur dan 118 Keputusan Gubernur. Dimana targetnya pada tahun 2024 sebanyak 57 produk hukum daerah yang akan diproses menjadi peraturan daerah.

“Provinsi Papua Tengah merupakan provinsi baru yang berusia 11  bulan, sehingga masih membutuhkan adanya program-program pendampingan di antaranya pengembangan kapasitas SDM dan penguatan kinerja administrasi pimpinan (APIP),” jelasnya.

Selain itu, upaya membangun kerja sama dengan aparat penegak hukum (APH) dinilai penting untuk pengembangan kapasitas SDM aparatur dan pendampingan hukum dalam pengelolaan tata pemerintahan yang baik dan akuntabel. Maka kerja sama yang dilakukan di Mimika, Selasa (19/9/2023) untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak dalam penyelesaian masalah hukum perdata dan tata usaha negara.

Baca Juga :  Singkirkan Embai United, Juara Bertahan Bintang Dogiyai FC  Laju ke Final

Terdapat beberapa ruang lingkup dalam kerja sama ini meliputi pemberian bantuan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara secara litigasi dan non litigasi kepada Provinsi Papua Tengah. Kemudian pemberian pertimbangan hukum atau legal opinion/legal assistance kepada  Provinsi Papua Tengah, tindakan hukum memulihkan keuangan negera melalui negosiasi, mediasi dan fasilitasi, peningkatan kompetensi SDM melalui pelatihan, sosialisasi dan seminar, koordinasi dan optimalisasi kegiatan pemulihan asset serta mitigasi risiko hukum, termasuk pencegahan tindak pidana korupsi.

“Atas nama pemerintah Provinsi Papua Tengah, sangat mengharapkan agar pertemuan ini dapat menjadi wadah dalam pengembangan kemampuan dan wawasan sebagai penyelenggara pemerintahan dan pelayanan publik,” paparnya.

Sekedar diketahui, usai dilaksanakannya MoU, Kejaksaan Tinggi Papua melakukan seminar kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajaran Pemerintah Provinsi Papua Tengah dan perwakilan pimpinan daerah di 8 kabupaten Se-Provinsi Papua Tengah. Adapun narasumber dalam seminar tersebut Ranu Mihardja dan M Salman mantan pejabat Kejaksaan Agung serta perwakilan Kemendagri  Budi Arman. (*)






Reporter: Elfia

Pemerintah Provinsi Papua Tengah melakukan penanda tanganan MoU dengan Kejaksaan Tinggi Papua, di Mimika, Selasa (19/9). (Humas Pemprov Papua Tengah)

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA – Pemerintah Provinsi Papua Tengah melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Tinggi Papua, di Timika, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Selasa (19/9/2023).

Hal ini  untuk mempercepat pembangunan dan terjadinya praktek tindak pidana korupsi.

Penjabat Gubernur Papua Tengah, Ribka Haluk mengatakan,  berbicara tentang kerja sama percepatan pembangunan Papua Tengah tentu terdapat beberapa aspek yang perlu dipedomani bersama, yaitu  dasar hukum. Yakni peraturan perundang-undangan yang berlaku baik yang bersifat kekhususan Papua dan juga yang berlaku umum.

“Selain itu, legal regulatory support, yakni aturan-aturan yang mendukung dalam rangka perceapatan pembangunan Papua Tengah. Pun, rencana strategis hal-hal yang merupakan amanat dari ketentuan peraturan perundang-undangan, serta termuat dalam dokumen perencanaan pembangunan serta implementasi strategis, langkah konkrit yang perlu dilakukan dalam rangka mengawal pelaksanaan percepatan pembangunan di Provinsi Papua Tengah,” ucap Ribka  Haluk melalui Asisten III Setda Provinsi Papua Tengah Bidang Administrasi Umum Elisabeth Cenawatin.

Baca Juga :  Dorong Kampung Wajib BUMKAM di 4 Kabupaten di Papua Tengah

Dijelaskan, saat ini Provinsi Papua Tengah telah membuat prodak hukum yang telah diundangkan yakni tahun 2022, terdapat 44  produk hukum daerah, yang terdiri atas 29 Peraturan Gubernur dan 15 Keputusan Gubernur. Sedangkan di tahun 2023 ini, terdapat 35 Peraturan Gubernur dan 118 Keputusan Gubernur. Dimana targetnya pada tahun 2024 sebanyak 57 produk hukum daerah yang akan diproses menjadi peraturan daerah.

“Provinsi Papua Tengah merupakan provinsi baru yang berusia 11  bulan, sehingga masih membutuhkan adanya program-program pendampingan di antaranya pengembangan kapasitas SDM dan penguatan kinerja administrasi pimpinan (APIP),” jelasnya.

Selain itu, upaya membangun kerja sama dengan aparat penegak hukum (APH) dinilai penting untuk pengembangan kapasitas SDM aparatur dan pendampingan hukum dalam pengelolaan tata pemerintahan yang baik dan akuntabel. Maka kerja sama yang dilakukan di Mimika, Selasa (19/9/2023) untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak dalam penyelesaian masalah hukum perdata dan tata usaha negara.

Baca Juga :  BAPPEDA Dogiyai Dampingi OPD Input Perubahan RENJA Kedalam SIPD

Terdapat beberapa ruang lingkup dalam kerja sama ini meliputi pemberian bantuan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara secara litigasi dan non litigasi kepada Provinsi Papua Tengah. Kemudian pemberian pertimbangan hukum atau legal opinion/legal assistance kepada  Provinsi Papua Tengah, tindakan hukum memulihkan keuangan negera melalui negosiasi, mediasi dan fasilitasi, peningkatan kompetensi SDM melalui pelatihan, sosialisasi dan seminar, koordinasi dan optimalisasi kegiatan pemulihan asset serta mitigasi risiko hukum, termasuk pencegahan tindak pidana korupsi.

“Atas nama pemerintah Provinsi Papua Tengah, sangat mengharapkan agar pertemuan ini dapat menjadi wadah dalam pengembangan kemampuan dan wawasan sebagai penyelenggara pemerintahan dan pelayanan publik,” paparnya.

Sekedar diketahui, usai dilaksanakannya MoU, Kejaksaan Tinggi Papua melakukan seminar kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajaran Pemerintah Provinsi Papua Tengah dan perwakilan pimpinan daerah di 8 kabupaten Se-Provinsi Papua Tengah. Adapun narasumber dalam seminar tersebut Ranu Mihardja dan M Salman mantan pejabat Kejaksaan Agung serta perwakilan Kemendagri  Budi Arman. (*)






Reporter: Elfia

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru