SENTANI-Seorang pemuda berinisial OM (38) harus berurusan dengan pihak berwajib setelah berulang kali melakukan penyebaran berita bohong atau hoax yang bernada adu domba melalui media sosial Facebook.
Polisi menyebutkan, tersangka sudah melakukan aksinya berulangkali dalam kurun waktu hampir setahun belakangan ini.
Kapolres Jayapura, AKBP Viktor Dean Mackbon menyayangkan aksi pemuda tersebut. Padahal, sebelum ditangkap, tersangka sudah diingatkan untuk tidak menebar berita bohong, yang bernada rasis dan menimbulkan perpecahan antara suku maupun golongan di Papua khususnya di Kabupaten Jayapura.
“Kita berhasil mengamankan 1 pelaku pelanggaran UU ITE, di mana pengungkapan ini, hasil kerja sama dengan Satgas Nemangkawi, satuan Reserse Polres Jayapura,”kata Viktor Dean Mackbon saat release di Mapolres Jayapura, Selasa (30/3).
Dia menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan polisi, beragam postingan dari tersangka dinaikkan di media sosial Facebook dan itu terbukti mengarah kepada tindakan yang melanggar undang-undang Informasi transaksi elektronik. Itu sesuai dengan bunyi pasal 45 huruf a, ayat 2 dan junto pasal 28 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia nomor 19, Tahun 2016, tentang informasi dan transaksi elektronik.
“Tersangka diancam dengan hukuman paling lama 6 tahun penjara, denda Rp 1 miliar,”tandasnya.
Kapolres menjelaskan, secara umum postingan yang dinaikkan oleh tersangka ke media sosial Facebook itu berupa isu SARA. Dimana pelaku berusaha untuk menanamkan tindakan provokasi agar ada perpecahan antara individu maupun kelompok.
“Melalui kegiatan virtual police, kita sampaikan untuk tidak melakukan kegiatan tersebut. Karena ini bisa mengganggu Kamtibmas. Tetapi karena pelaku kepala batu juga berarti upaya hukumlah yang kita lakukan,”tegas mantan Kapolres Mimika itu. (roy/tho)