31.7 C
Jayapura
Wednesday, June 7, 2023

Bawaslu Kab. Jayapura Siapkan Pembentukan Gakumdu

SENTANI– Menindaklanjuti  surat dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia, Nomor 247/PP.00.00/K1/07/2022, perihal pembentukan anggota sentra Gakumdu, provinsi kabupaten/kota, Bawaslu Kabupaten Jayapura mulai mengambil langkah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan dan pihak kepolisian dalam hal ini Polres Jayapura.

“Setelah koordinasi ini akan dilaporkan ke Bawaslu RI.  Setelah itu petunjuknya seperti apa baru di SK kan, “kata Zakarias Rumbewas, kepada media ini, Selasa (19/7).

Diungkapkan, terkait dengan pembentukan Gakumdu , ada syarat-syarat tertentu untuk jaksa ataupun kepolisian yang akan diperbantukan di Bawaslu.  Diantaranya yaitu penyidik dan jaksa yang diperbantukan sementara, menjalankan tugas itu secara penuh waktu.  Dalam arti tidak diberikan tugas lain  dari instansi asal.

Baca Juga :  Tekan Curanmor, Polsek Abepura Tingkatkan Patroli

Kemudian yang berikut penyidik dan jaksa yang tergabung dalam sentra Gakumdu itu harus memiliki keahlian,  dalam hal ini sebagai penyidik dan penyelidikan terkait dengan tindak pidana pemilihan atau yang berpengalaman dalam menangani tindak pidana Pemilu.

“Kita sedang bangun rapat koordinasi sekaligus permintaan permohonan anggota sentra Gakumdu untuk siapa yang direkomendasikan atau diberikan dalam bentuk surat perintah,” imbuhnya.

Lanjut dia, terkait dengan jumlah anggota yang terlibat dalam Gakumdu, tentu ada kejaksaan dan polisi. “Sesuai dengan surat edaran bahwa penyidik yang akan diperbantukan itu paling banyak 6 orang.  Jadi dari kepolisian 6 orang dan dari kejaksaan 6 orang,”ujarnya. (roy/ary)

SENTANI– Menindaklanjuti  surat dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia, Nomor 247/PP.00.00/K1/07/2022, perihal pembentukan anggota sentra Gakumdu, provinsi kabupaten/kota, Bawaslu Kabupaten Jayapura mulai mengambil langkah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan dan pihak kepolisian dalam hal ini Polres Jayapura.

“Setelah koordinasi ini akan dilaporkan ke Bawaslu RI.  Setelah itu petunjuknya seperti apa baru di SK kan, “kata Zakarias Rumbewas, kepada media ini, Selasa (19/7).

Diungkapkan, terkait dengan pembentukan Gakumdu , ada syarat-syarat tertentu untuk jaksa ataupun kepolisian yang akan diperbantukan di Bawaslu.  Diantaranya yaitu penyidik dan jaksa yang diperbantukan sementara, menjalankan tugas itu secara penuh waktu.  Dalam arti tidak diberikan tugas lain  dari instansi asal.

Baca Juga :  Infrastruktur, Pendidikan dan Kesehatan Dikeluhkan

Kemudian yang berikut penyidik dan jaksa yang tergabung dalam sentra Gakumdu itu harus memiliki keahlian,  dalam hal ini sebagai penyidik dan penyelidikan terkait dengan tindak pidana pemilihan atau yang berpengalaman dalam menangani tindak pidana Pemilu.

“Kita sedang bangun rapat koordinasi sekaligus permintaan permohonan anggota sentra Gakumdu untuk siapa yang direkomendasikan atau diberikan dalam bentuk surat perintah,” imbuhnya.

Lanjut dia, terkait dengan jumlah anggota yang terlibat dalam Gakumdu, tentu ada kejaksaan dan polisi. “Sesuai dengan surat edaran bahwa penyidik yang akan diperbantukan itu paling banyak 6 orang.  Jadi dari kepolisian 6 orang dan dari kejaksaan 6 orang,”ujarnya. (roy/ary)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru