JAYAPURA- Wali Kota Jayapura, Dr. Benhur Tomi Mano, MM., menyebutkan bahwa mobilisasi orang yang melintas dari Kabupaten Jayapura, Kabupaten Keerom, maupun Kabupaten Sarmi menuju Kota Jayapura seharusnya wajib Antigen atau PCR.
“Mobilisasi masyarakat lintas kabupaten – Kota Jayapura itu mereka harus wajib PCR, menyatakan bahwa mereka sehat. Namun, karena ini antar kabupaten – kota, sehingga kewenangan itu ada pada pemerintah tingkat provinsi,” ujar Dr. Benhur Tomi Mano, MM., Rabu (5/5) kemarin.
Kata Wali Kota Mano, harus ada keputusan bersama yang diambil perihal tersebut.
“Awal Covid 19, saya minta agar dipasang pos, di mana masyarakat dari luar kota dan masuk ke Kota Jayapura harus menunjukkan surat keterangan hasil PCR maupun antigen. Tapi tidak bisa karena ini kewenangannya provinsi. Kalau boleh ada keputusan dari provinsi untuk mengatur mobilisasi masyarakat antar kabupaten/kota,” pungkasnya. (gr/wen)